SUMENEP, radarpantura.id – Sebagian besar dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Hingga pertengahan Juni 2026, dari total 144 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, baru 21 dapur yang tercatat memiliki sertifikat halal.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Badrut Tamam, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan mayoritas SPPG saat ini masih menjalani tahapan pengurusan sertifikasi.
“Masih dalam proses, baik audit maupun sidang fatwa,” kata Badrut.
Kewajiban sertifikasi halal menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap SPPG. Aturan ini ditetapkan untuk memastikan makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat MBG memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain sertifikat halal, setiap dapur MBG juga diwajibkan memiliki penyelia halal. Petugas ini bertugas mengawasi seluruh rantai produksi makanan, mulai dari penggunaan bahan baku, proses pengolahan, hingga makanan siap didistribusikan kepada penerima program.
Menurut Badrut, penyelia halal juga berperan dalam mendampingi proses pengajuan sertifikasi. Termasuk juga mengelola sistem jaminan produk halal, serta melakukan evaluasi setelah sertifikat diterbitkan.
“Penyelia halal menjadi penanggung jawab di masing-masing dapur,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan secara daring. Jika mengalami kendala, pengelola dapur dapat meminta pendampingan kepada pengawas halal yang ditunjuk.
Kemenag Sumenep mengingatkan seluruh dapur MBG di Sumenep agar segera menuntaskan proses sertifikasi tersebut. Sebab, kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam regulasi dan menjadi bagian dari upaya menjamin keamanan produk yang dikonsumsi penerima manfaat program.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sumenep, Moh Kholilurrahman Hidayatullah, mengaku telah berulang kali mengingatkan pengelola SPPG untuk mempercepat pengurusan sertifikat halal. Imbauan itu disampaikan dalam berbagai forum evaluasi yang melibatkan kepala SPPG.
“Kami sudah meminta kepada kepala SPPG agar menyampaikan kepada yayasan mitranya untuk segera mengurus ketentuan yang telah ditetapkan BGN,” katanya.
Pria yang akrab disapa Bayor itu menjelaskan, tanggung jawab pengajuan sertifikasi berada di tangan masing-masing kepala SPPG bersama yayasan mitra. Adapun pihak koordinator wilayah hanya bertanggung jawab melakukan pendampingan dan pengawasan.
Meski demikian, Bayor menilai masih ada sejumlah persyaratan lain yang saat ini menjadi perhatian utama. Salah satunya seperti kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta kelayakan sarana dan prasarana dapur.
“Penting untuk diurus, tetapi saat ini sertifikat halal belum seketat persyaratan sanitasi dan infrastruktur,” ujarnya.






