Operasionalisasi Fasilitas RDF di TPA Sumenep Macet, DLH Berdalih Akibat Perbaikan Bangunan

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASET PEMERINTAH: Fasilitas mesin RDF pengolah sampah di area TPA Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Sumenep. (Miftahol Rosiqin/Radarpantura.id)

ASET PEMERINTAH: Fasilitas mesin RDF pengolah sampah di area TPA Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Sumenep. (Miftahol Rosiqin/Radarpantura.id)

SUMENEP, Radarpantura.id – Operasionalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep macet. Mesin pengolah sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kecamatan Batuan itu berhenti beroperasi karena ada perbaikan bangunan.

Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, mengatak perbaikan bangunan itu sebagai langkah pengembangan fasilitas. Anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut mencapai sebesar Rp373,9 juta.

“Pekerjaan rehabilitasi difokuskan pada penambahan volume bangunan RDF di bagian selatan,” ujarnya, Rabu (22/7).

Kata Anwar, pekerjaan fisik sudah rampung per 20 Juli 2026. Sekarang, pengoperasian mesin RDF masih belum diaktifkan kembali karena beberapa alasan.

“Masih ada tahapan seperti pengawasan dan perawatan beberapa bulan, tapi kami pastikan segera berproduksi,” katanya.

Dia menjelaskan penambahan kapasitas gedung diharapkan meningkatkan kemampuan RDF dalam mengolah sampah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan volume sampah yang masuk ke TPA Sumenep.

“Targetnya bisa berdampak pada pengurangan jumlah sampah yang tertumpuk di TPA Sumenep,” tegasnya.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLH Sumenep, Achmad Junaidi, menyebut fasilitas RDF saat ini mampu mengolah sekitar 7 ton residu sampah. Dari jumlah tersebut dihasilkan masing-masing sekitar 1 ton material organik dan 1 ton material nonorganik.

DLH mencanangkan peningkatan kapasitas pengolahan menjadi 15 ton residu setiap proses. Melalui RDF diproyeksikan mampu menghasilkan sekitar 5 ton material organik dan 5 ton material nonorganik.

“Kalau mampu menghasilkan 10 ton material , maka 15 ton residu yang dapat diolah. Artinya, TPA hanya menampung 5 ton residu,” pungkasnya. (mif/bus)

Berita Terkait

BPRS Bhakti Sumekar Buka Akses Pembiayaan Syariah bagi PPPK Kemenag
BPRS Bhakti Sumekar Raih Sharia Award 2026
Pemkab Sumenep Buka Ruang Kolaborasi, Santri Didorong Perkuat Kontribusi
DKPP Sumenep Genjot Kompetensi Petani hingga Teknologi Pertanian
DKPP Sumenep Gencarkan Swasembada Pangan, Pendampingan Petani dan Demfarm Diperkuat
DKPP Sumenep Kebut Realisasi Program DBHCHT 2026
DKPP Sumenep Genjot Irigasi Tenaga Surya untuk Lahan Pertanian
DKPP Sumenep Perluas Jangkauan Air, Bidik Lahan Tidur Jadi Produktif

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:26

BPRS Bhakti Sumekar Buka Akses Pembiayaan Syariah bagi PPPK Kemenag

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:23

BPRS Bhakti Sumekar Raih Sharia Award 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:20

Pemkab Sumenep Buka Ruang Kolaborasi, Santri Didorong Perkuat Kontribusi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:17

DKPP Sumenep Genjot Kompetensi Petani hingga Teknologi Pertanian

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:14

DKPP Sumenep Gencarkan Swasembada Pangan, Pendampingan Petani dan Demfarm Diperkuat

Berita Terbaru

BERPRESTASI: Jajaran Direksi BPRS Bhakti Sumekar menunjukkan piagam penghargaan Excellent Performance Sharia Rural Economic Bank Sharia Award 2026 yang digelar oleh Majalah Infobank di Jakarta, Kamis (8/10).

Daerah

BPRS Bhakti Sumekar Raih Sharia Award 2026

Rabu, 28 Okt 2026 - 05:23