SUMENEP, Radarpantura.id – Munculnya aturan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang koordinasi dengan TNI dan Polri memunculkan beragam persepsi di masyarakat. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep menegaskan aparat keamanan tidak memiliki kewenangan melakukan penagihan maupun pemungutan pajak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026. Aturan itu mengatur penguatan koordinasi pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas pada kondisi tertentu.
Kepala KP2KP Sumenep, Moh. Rasyid Ridho, mengatakan pelibatan aparat hanya sebatas mendukung aspek keamanan. Kewenangan teknis perpajakan tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak.
“Mereka (TNI dan Polisi) bukan petugas pajak dan tidak bisa melakukan tugas dan fungsi DJP,” ujarnya, Kamis (23/7).
Menurut Rasyid, koordinasi dengan aparat dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap situasi di lapangan. Langkah tersebut bertujuan memperoleh informasi apabila terdapat kondisi yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas DJP.
“Misalnya jika ada isu yang berpotensi berdampak pada DJP, seperti rencana aksi atau dinamika tertentu,” katanya.
Dia menegaskan keterlibatan aparat bersifat terbatas dan tidak dilakukan dalam setiap kegiatan perpajakan. Pendampingan hanya diberikan apabila diperlukan demi menjamin keamanan petugas di lapangan.
“Pendampingan itu lebih ke aspek pengamanan, karena memang tugas aparat,” jelasnya.
Rasyid juga menyebut belum ada koordinasi khusus di tingkat Kabupaten Sumenep terkait penerapan surat edaran tersebut. Menurutnya, mekanisme koordinasi antarlembaga selama ini sudah berjalan sesuai ketentuan.
“Ini bukan untuk meminta aparat melakukan penagihan pajak,” tegasnya.
Meski demikian, Rasyid mengaku tidak memiliki kewenangan menjelaskan lebih rinci substansi kebijakan tersebut. Penjelasan resmi, kata dia, dapat diperoleh dari Koordinator Wilayah DJP di Sidoarjo.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah. Menurutnya, aturan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui DJP.
“Itu ranah pusat. Kami mengelola pajak daerah, sehingga tidak terikat pada aturan itu,” dalihnya. (mif/bus)






