Sebut 44 Anggota DPRD Bangkalan Jual Kursi, Cabup Mathur Husyairi Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, beritadata.id – Calon Bupati (Cabup) Bangkalan nomor urut 02 Mathur Husyairi dilaporkan oleh 7 fraksi di DPRD Kabupaten Bangkalan ke Bawaslu, Kamis (31/10/2024).

Laporan itu menyusul atas pernyataan Mathur di media sosial yang menyebut 44 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bangkalan telah menjual kursi legislatifnya.

Bahkan kata Mathur harga kursi sebagai tiket dukungan dalam Pilkada Bangkalan tahun 2024 tersebut adalah Rp500 juta per kursi.

Mathur juga mengkritik dan mempertanyakan loyalitas anggota DPRD Bangkalan terhadap masyarakat. “Saat Pemilu datang, mereka mengemis minta dukungan. Setelah dapat kursi, kursinya dijual,” ujar Mathur dalam video di salah satu akun TikTok tersebut.

Tentu saja pernyataan kontroversial dari Mathur tersebut memantik respon tegas dari beberapa anggota legislatif Kabupaten Bangkalan.

Mereka melaporkan Mathur ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. H Fatkhurrahman dari Fraksi PDIP menegaskan bahwa pernyataan Mathur tersebut adalah fitnah.

“Kami datang bersama-sama teman-teman fraksi yang diwakili oleh pimpinan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini ke Bawaslu,” ujar pria yang akrab disapa Jih Kur itu.

Pria yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Bangkalan itu juga menjelaskan bahwa rekomendasi untuk Pilkada Bangkalan adalah urusan partai di tingkat pusat.

“Kami tidak pernah menjual kursi kami, urusan rekomendasi adalah urusan partai di pusat,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari 7 fraksi DPRD Bangkalan.

“Kami akan segera merapatkan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk menentukan apakah laporan ini termasuk pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Waktu kami sesuai aturan hanya lima hari. Artinya dalam waktu lima hari harus ada keputusan,” tuturnya. (Red)

Berita Terkait

Warga Pasongsongan Tangkap Maling Trafo Perahu Nelayan
BGN Suspend Ratusan SPPG, Sebanyak 311 Dapur Wilayah Jawa-Madura Terdampak
DJP Gandeng TNI-Polri Terkait Pajak, KP2KP Sumenep Berdalih untuk Pengamanan
Kepala Dapur SPPG Sapeken Bolos Ngantor, Relawan Layangkan Laporan ke BGN
Pedagang Tahu Bulat Meninggal di Kamar Kos, Polisi Sebut Autopsi Tak Disetujui Keluarga
Jalan Lingkar Bandara Sumenep Dibangun Bertahap, Pekerjaan Awal Dapat Porsi Miliaran
Kawal Kelangkaan BBM Bersubsidi, Bemsu Demo Kantor DPRD dan Bupati Sumenep
Proyek SRT Sumenep Disediakan Anggaran Ratusan Miliar, Status Lahan Masih Bermasalah

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:46

Warga Pasongsongan Tangkap Maling Trafo Perahu Nelayan

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:36

BGN Suspend Ratusan SPPG, Sebanyak 311 Dapur Wilayah Jawa-Madura Terdampak

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:39

DJP Gandeng TNI-Polri Terkait Pajak, KP2KP Sumenep Berdalih untuk Pengamanan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52

Kepala Dapur SPPG Sapeken Bolos Ngantor, Relawan Layangkan Laporan ke BGN

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:28

Pedagang Tahu Bulat Meninggal di Kamar Kos, Polisi Sebut Autopsi Tak Disetujui Keluarga

Berita Terbaru