SUMENEP, Radarpantura.id – Pemkab Sumenep mendorong implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender hingga tingkat desa. Keterlibatan perempuan dalam pembangunan menjadi perhatian untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil dan inklusif.
Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, mengatakan desa memiliki posisi strategis dalam menjalankan substansi Perda PUG. Pemerintah desa perlu mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap tahapan pembangunan.
Menurut Arif, penerapan PUG bukan sekadar menjalankan kewajiban regulasi. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh hak serta kesempatan yang setara.
Pengarusutamaan gender mencakup kesamaan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan. Setiap kebijakan pemerintah harus disusun tanpa membedakan hak berdasarkan jenis kelamin.
“Perda ini memastikan setiap warga memperoleh kesempatan yang sama dalam menikmati hasil pembangunan,” ujarnya.
Menurut Arif, kesetaraan gender dapat dilihat melalui sejumlah indikator pembangunan daerah. Salah satunya melalui keseimbangan rata-rata lama sekolah antara perempuan dan laki-laki.
“Tidak boleh ada ketimpangan dalam memperoleh hak pendidikan,” tegasnya.
Prinsip kesetaraan juga perlu diterapkan pada sektor ketenagakerjaan di tingkat daerah. Perempuan dan laki-laki harus mendapatkan kesempatan bekerja secara setara tanpa perlakuan diskriminatif.
Bappeda mendorong pemerintah desa memperkuat keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan. Partisipasi tersebut dinilai penting agar kebijakan pembangunan lebih representatif terhadap kebutuhan masyarakat.
Musyawarah desa menjadi salah satu ruang strategis untuk memastikan keterlibatan perempuan. Aspirasi seluruh kelompok masyarakat diharapkan dapat terakomodasi dalam penyusunan program pembangunan.
“Musyawarah desa harus melibatkan perempuan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mewakili kebutuhan masyarakat secara menyeluruh,” pungkasnya. (*/bus)






