SUMENEP, radarpantura.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Trunojoyo, Senin (18/05/2026). Namun, penegakan aturan itu mendapat sorotan dari kalangan legislatif.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep melakukan operasi penertiban dengan memberikan teguran lisan kepada para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut. Jalan Trunojoyo disebut sebagai zona merah yang harus steril dari aktivitas PKL karena berstatus jalan provinsi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tantribumlinmas) Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, menyebut keberadaan PKL di kawasan itu memicu keluhan warga. Salah satu titik yang disorot berada di depan SPBU Desa Patean, Kecamatan Batuan, karena dinilai mengganggu arus lalu lintas.
“Lokasinya berada di jalur putar balik kendaraan sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata Fajar.
Menurut dia, imbauan kepada pedagang sudah beberapa kali dilakukan. Namun sebagian PKL tetap bertahan berjualan di tepi jalan. Satpol PP pun membuka kemungkinan melakukan penertiban lanjutan bersama tim gabungan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Sesuai prosedur, kata Fajar, setelah dua kali teguran lisan, pemerintah dapat melayangkan teguran tertulis. Bahkan setelah itu, dapat dilakukan penertiban paksa dengan mengangkut perlengkapan dagang pedagang.
“Kami ingin ini segera selesai, tetapi mekanismenya tetap harus melalui pembahasan lintas OPD,” ujarnya.
Pemkab Sumenep sebelumnya telah menyediakan lokasi relokasi bagi PKL di kawasan Taman Tajamara, Desa Kolor. Namun fasilitas itu belum sepenuhnya dimanfaatkan pedagang sehingga aktivitas jual beli di bahu jalan masih berlangsung.
“Kami harap pedagang segera pindah dengan sendirinya sebelum ditertibkan paksa,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Masdawi, meminta pemerintah daerah tidak semata-mata mengedepankan penegakan peraturan daerah. Ia menilai penataan PKL harus dibarengi kebijakan yang memberi kepastian ruang usaha bagi pelaku UMKM.
“Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah harus menyiapkan solusi agar pelaku usaha tetap bisa berjualan dengan layak,” kata Masdawi.
Ia menilai Taman Tajamara masih memungkinkan untuk menampung lebih banyak pedagang jika dilakukan penataan ulang secara lebih rapi. DPRD juga mendorong pemerintah menyiapkan lokasi alternatif apabila kapasitas kawasan tersebut sudah penuh.
Menurut Masdawi, DPRD akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif guna membahas skema penataan PKL. Menurutnya, tiap kebijakan pemerintah harus bisa memberikan dampak efektif dan tidak mematikan usaha masyarakat kecil.
“Segera kami agendakan RDP dengan dinas terkait,” pungkasnya. (*/bus)






