SUMENEP, radarpantura.id – DPRD Kabupaten Sumenep mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini disiapkan sebagai upaya memperkuat sistem pengelolaan aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan akuntabel.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, M. Mirza Khomaini Hamid, menyebut rancangan regulasi tersebut merupakan inisiatif dari pihak eksekutif. Namun, menurut dia, substansi aturan masih membutuhkan pendalaman agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi.
Pansus DPRD Sumenep berkomitmen membahas setiap detail pasal secara hati-hati. Mirza menegaskan, regulasi yang disusun harus jelas dan tidak membuka ruang multitafsir ketika diterapkan di lapangan.
“Pembahasan berjalan dinamis,” kata Mirza, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa aspek utama yang menjadi fokus pembahasan, mulai dari penataan administrasi aset daerah, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, hingga sistem pengawasan yang melekat.
Menurutnya, penguatan tiga aspek tersebut penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
“Ini menjadi fokus perhatian kami untuk menjamin pengelolaannya lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Mirza menambahkan, pembahasan Raperda ditargetkan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam tahun berjalan. Untuk itu, koordinasi intensif antara DPRD dan pemerintah daerah terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.
Ia berharap regulasi ini dapat segera disahkan agar mampu memberikan dampak positif terhadap pengelolaan kekayaan daerah di Sumenep.
“Kami ingin regulasi ini segera selesai dan bisa memberikan dampak positif terhadap tata kelola kekayaan daerah,” pungkasnya.






