DPRD Sumenep Percepat Pembahasan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERIUS: Anggota DPRD Sumenep menggelar rapat pansus. (DPRD Sumenep for radarpantura.id)

SERIUS: Anggota DPRD Sumenep menggelar rapat pansus. (DPRD Sumenep for radarpantura.id)

SUMENEP, radarpantura.id – DPRD Kabupaten Sumenep mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini disiapkan sebagai upaya memperkuat sistem pengelolaan aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan akuntabel.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, M. Mirza Khomaini Hamid, menyebut rancangan regulasi tersebut merupakan inisiatif dari pihak eksekutif. Namun, menurut dia, substansi aturan masih membutuhkan pendalaman agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi.

Pansus DPRD Sumenep berkomitmen membahas setiap detail pasal secara hati-hati. Mirza menegaskan, regulasi yang disusun harus jelas dan tidak membuka ruang multitafsir ketika diterapkan di lapangan.

“Pembahasan berjalan dinamis,” kata Mirza, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa aspek utama yang menjadi fokus pembahasan, mulai dari penataan administrasi aset daerah, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, hingga sistem pengawasan yang melekat.

Menurutnya, penguatan tiga aspek tersebut penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

“Ini menjadi fokus perhatian kami untuk menjamin pengelolaannya lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Mirza menambahkan, pembahasan Raperda ditargetkan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam tahun berjalan. Untuk itu, koordinasi intensif antara DPRD dan pemerintah daerah terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.

Ia berharap regulasi ini dapat segera disahkan agar mampu memberikan dampak positif terhadap pengelolaan kekayaan daerah di Sumenep.

“Kami ingin regulasi ini segera selesai dan bisa memberikan dampak positif terhadap tata kelola kekayaan daerah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gemilang Nusantara Tutup Semarak Kemerdekaan dengan Santunan dan Hiburan Meriah
Bimbel Gemilang Nusantara Perkuat Ekosistem Pendidikan Lewat JJS Kemerdekaan
Gus Navis Melaju Sendiri Menuju Kursi Ketua DPD Golkar Sumenep
Seleksi Pengisian Empat Kursi Pimpinan OPD Sumenep Nihil Pendaftar
BGN Suspend Ratusan SPPG, Sebanyak 311 Dapur Wilayah Jawa-Madura Terdampak
Operasionalisasi Fasilitas RDF di TPA Sumenep Macet, DLH Berdalih Akibat Perbaikan Bangunan
Kerja Sama DLH Sumenep dengan PT SBI Tak Tuntas, 40 Ton RDF Tak Terjual
DJP Gandeng TNI-Polri Terkait Pajak, KP2KP Sumenep Berdalih untuk Pengamanan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:30

Gemilang Nusantara Tutup Semarak Kemerdekaan dengan Santunan dan Hiburan Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:11

Bimbel Gemilang Nusantara Perkuat Ekosistem Pendidikan Lewat JJS Kemerdekaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:20

Gus Navis Melaju Sendiri Menuju Kursi Ketua DPD Golkar Sumenep

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:27

Seleksi Pengisian Empat Kursi Pimpinan OPD Sumenep Nihil Pendaftar

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:36

BGN Suspend Ratusan SPPG, Sebanyak 311 Dapur Wilayah Jawa-Madura Terdampak

Berita Terbaru