KPU Bangkalan Akan Sosialisasikan Putusan MK Sebelum Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, beritadata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan akan segera mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai juknis dari KPU RI. Sosialisasi ini penting meskipun surat edaran dari KPU Bangkalan sudah disebarkan kepada partai politik di Bangkalan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangkalan, Bahiruddin, menjelaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wakil bupati merupakan pelaksanaan norma hukum yang diamanahkan undang-undang Pilkada. 

Putusan MK No. 60 yang baru-baru ini diterbitkan berpotensi besar memengaruhi tahapan Pilkada karena adanya perubahan dalam ambang batas pencalonan.

Menurut Bahiruddin, PKPU 8 tahun 2024 tidak lagi berdasarkan alokasi kursi 20%. Sebagai contoh, di Bangkalan, ambang batas ini akan mengacu pada akumulasi suara dengan persentase sekitar 7,5% suara sah partai politik pada pemilu legislatif 2024. 

KPU Bangkalan berencana untuk menyosialisasikan rincian ini kepada partai politik dan gabungan partai politik dalam waktu dekat, kemungkinan sebelum pendaftaran calon Kepala daerah tanggal 27 Agustus. 

Meskipun surat edaran sudah diterima oleh pimpinan partai, KPU bertanggung jawab untuk memastikan pemahaman yang tepat mengenai persentase dan syarat minimum untuk mengusulkan pasangan calon.

“Ini menjadi kewajiban KPU untuk menyampaikan informasi yang jelas kepada peserta Pilkada dan partai politik. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mengikuti ketentuan terbaru ini dengan baik,” tambah Bahiruddin. 

Sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir kebingungan dan memastikan bahwa semua calon dan partai politik mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses pencalonan. (Tep)

Berita Terkait

Lestarikan Budaya Lokal, Madura Batik Fest 2026 Resmi Digelar
Buntut Pernyataan Kontroversial, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dilaporkan ke BK Soal Etik
Proyek Renovasi Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep Memakan Korban Jiwa
Komisi Informasi dan DPRD Sumenep Perkuat Sinergitas
Ramadhan Berkah, PBV Bharata Muda Berbagi Takjil hingga Santuni Anak Yatim
Survei Penilaian Integritas KPK, Sumenep Raih Nilai 77,58 Tertinggi di Jatim
Perkuat Kemitraan, SKK Migas dan PHE WMO Dukung Kesejahteraan Masyarakat Bangkalan
Bappeda Sumenep Dorong Penguatan Kualitas SDM Unggul Lewat Program RAD-PG

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:06

Lestarikan Budaya Lokal, Madura Batik Fest 2026 Resmi Digelar

Jumat, 24 April 2026 - 09:01

Buntut Pernyataan Kontroversial, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dilaporkan ke BK Soal Etik

Sabtu, 18 April 2026 - 07:32

Proyek Renovasi Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep Memakan Korban Jiwa

Rabu, 1 April 2026 - 11:00

Komisi Informasi dan DPRD Sumenep Perkuat Sinergitas

Senin, 24 Maret 2025 - 07:59

Ramadhan Berkah, PBV Bharata Muda Berbagi Takjil hingga Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru