SUMENEP, Radarpantura.id – Sebanyak 25 pejabat administrator di lingkungan Pemkab Sumenep dikenakan rotasi jabatan. Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Senin (13/7).
Bersamaan dengan agenda pelantikan itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan imbauan tegas. Kata dia, tiap pejabat harus bisa menjalankan tugas dengan baik dan maksimal.
Progresivitas kinerja masing-masing aparatur negara, akan dipantau secara berkala. Selama enam bulan ke depan, pejabat administrator yang baru saja dilantik juga akan dievaluasi.
“Pemkab tidak segan melakukan pergeseran jabatan jika kinerjanya tidak bagus,” ungkapnya.
Menurut Fauzi, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan. Setiap jabatan harus ditempati aparatur yang memiliki kompetensi dan mampu menunjukkan kinerja terbaik.
Rotasi dan promosi jabatan kali ini dilakukan untuk mengisi sejumlah posisi strategis. Terutama untuk jabatan yang sebelumnya kosong serta membutuhkan penyegaran organisasi.
Posisi yang diisi meliputi kepala bagian di Sekretariat Daerah, pejabat di Sekretariat DPRD, hingga camat di berbagai kecamatan. Seluruh proses pelantikan disebut telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami telah mempertimbangkan kompetensi tiap pejabat,” ujarnya.
Kinerja para pejabat akan dipantau secara berkala selama masa evaluasi. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan pejabat bersangkutan layak dipertahankan atau perlu dirotasi kembali.
Sebanyak 25 pejabat administrator yang dilantik terdiri atas enam kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah. Selain itu, terdapat tiga pejabat di Sekretariat DPRD dan 16 camat.
Belasan camat tersebut tersebar di Kecamatan Batuan, Manding, Gapura, Saronggi, Guluk-Guluk, Batuputih, dan Bluto. Kemudian, terdapat di Kecamatan Gayam, Sapeken, Nonggunong, Giligenting, Pasongsongan, Arjasa, Dungkek, Ambunten, dan Raas.
“Semuanya akan dipantau dan dievaluasi,” pungkasnya. (mif/bus)






