Terduga Pengedar Sabu di Pulau Masalembu Lolos dari Kepungan Polisi

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG TERLARANG: Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dari rumah warga Pulau Masalembu, Sumenep. (Polsek Masalembu for Radarpantura.id)

BARANG TERLARANG: Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dari rumah warga Pulau Masalembu, Sumenep. (Polsek Masalembu for Radarpantura.id)

SUMENEP, radarpantura.id – Polisi mengamankan 99 paket sabu dan uang Rp32,9 juta dalam penggerebekan di Kecamatan Masalembu. Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas melakukan penangkapan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, polisi menggelar operasi di Desa Masalima, Selasa malam (23/6).

Kapolsek Masalembu Ipda Asnan mengatakan rumah yang menjadi sasaran penggerebekan milik Ach Syaiful Anam. Pria berusia 28 tahun itu merupakan warga Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

Saat petugas mengepung lokasi, terduga pelaku berhasil kabur dari rumahnya. Meski demikian, polisi tetap melanjutkan proses penggeledahan di lokasi.

“Proses penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar. Barang bukti tersebut terdiri dari 24 paket ukuran sedang dan 75 paket kecil.

Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 41,803 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua telepon genggam dan satu timbangan digital. Petugas juga menemukan dua alat hisap sabu atau bong.

Selain itu, polisi menyita puluhan bendel plastik klip kosong dan lima korek api gas. Beberapa wadah penyimpanan yang diduga digunakan pelaku turut diamankan.

“Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp32.938.000. Uang tersebut diduga berasal dari hasil transaksi narkotika,” jelasnya.

Menurut Asnan, uang tunai ditemukan di dalam brankas dan laci kamar pelaku. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi saat ini masih memburu keberadaan terduga pelaku yang melarikan diri. Pengembangan kasus juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat 1 huruf a. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP.

“Seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep,” ujarnya. (*/bus)

Berita Terkait

Mengarungi Laut demi Mimpi, Kisah Dua Pelajar Sapeken di Ajang Nasional
RSUDMA Sumenep Genjot Transformasi Layanan, Targetkan Jadi Rumah Sakit Rujukan Utama
Distribusi Diduga Terlambat, Pertalite Sulit Diperoleh di Sejumlah SPBU Sumenep
Bupati Fauzi Rotasi Empat Pejabat Strategis, Percepat Kinerja Birokrasi Sumenep
BPS Sumenep Sasar 408 Ribu Keluarga dalam Sensus Ekonomi 2026
Anggaran Terbatas, Pemkab Sumenep Fokus Benahi Enam Pasar Tradisional
Capaian PAD Minim, Komisi II DPRD Sumenep Bidik Pengelolaan Pasar
Pramuka Sumenep Siapkan Akses Pendidikan Tinggi Lewat Program Beasiswa

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:24

Mengarungi Laut demi Mimpi, Kisah Dua Pelajar Sapeken di Ajang Nasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:55

RSUDMA Sumenep Genjot Transformasi Layanan, Targetkan Jadi Rumah Sakit Rujukan Utama

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:35

Distribusi Diduga Terlambat, Pertalite Sulit Diperoleh di Sejumlah SPBU Sumenep

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:33

Bupati Fauzi Rotasi Empat Pejabat Strategis, Percepat Kinerja Birokrasi Sumenep

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:46

Terduga Pengedar Sabu di Pulau Masalembu Lolos dari Kepungan Polisi

Berita Terbaru