SUMENEP, radarpantura.id — Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Wiraraja menggelar demonstrasi di Kantor BRI Cabang Sumenep. Gerakan tersebut dilakukan untuk merespons dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan kredit dengan jaminan surat keputusan (SK) pensiun, Kamis (23/04/2026).
Koordinator aksi, Moh Ibnu Al Jazary alias Ajes, mengatakan kasus tersebut berawal dari pengajuan pinjaman oleh nasabah berinisial AH. Mengenai itu, proses yang dilakukan oleh oknum internal perbankan diduga sarat penyelewengan alias pelanggaran.
“Kami menduga ada praktik tipu gelap dan penyalahgunaan jabatan,” kata Ajes.
Dia juga menjelaskan, dugaan tersebut mengacu pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP tertanggal 8 Agustus 2020. Laporan itu menyebutkan adanya oknum teller berinisial N yang diduga mengambil alih proses pengajuan kredit.
Menurut Ajes, secara prosedur, pengajuan kredit merupakan kewenangan account officer. Sehingga, peralihan peran yang dilakukan oleh oknum teller diduga tidak sesuai dengan mekanisme internal perbankan.
Lebih lanjut, Ajes menyoroti proses administrasi yang diduga tidak sepenuhnya dijelaskan kepada nasabah. Menurutnya, terdapat dokumen yang ditandatangani tanpa penjelasan menyeluruh, termasuk dugaan adanya surat kuasa tambahan yang tidak diketahui pihak pemohon kredit.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Ajes menyebutkan, pinjaman yang diajukan oleh korban mencapai Rp182 juta dengan tenor 14 tahun. Kemudian untuk estimasi total kewajiban bunga sekitar Rp380 juta. Kredit tersebut berdampak pada pemotongan dana pensiun korban yang masih berlangsung.
Sehubungan dengan itu, PMII mendesak BRI Cabang Sumenep menghentikan pemotongan dana pensiun milik korban. Pihak perbankan juga diminta mengembalikan kerugian yang dialami korban, serta menindak pihak yang diduga terlibat.
“Bank BRI tidak boleh lepas tangan,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetyo, mengatakan penyelesaian kasus masih menunggu putusan pengadilan. Ia menilai terdapat perbedaan pemahaman antara aspek administratif dan proses hukum yang berjalan.
“Pimpinan cabang belum memahami penyelesaian terkait sanksi administratif,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Ia menegaskan bank siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kami siap melaksanakan apa pun yang menjadi putusan pengadilan,” pungkasnya. (*/bus)






