SUMENEP, Radarpantura.id – Mantan Kepala Desa Kebunan, Kecamatan/Kota Sumenep, Abdur Rahman terlibat kasus hukum. Dia dilaporkan oleh Mohammad Ridwan ke Polresta Sumenep atas perkara pokok dugaan pemalsuan tanda tangan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dokumen Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas Desa Kebunan. Berdasar hasil pemeriksaan polisi, terlapor Abdur Rahman sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, beberapa waktu kemudian, tiba-tiba polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dokumen itu tercatat dengan nomor SP.HENTI.SIDIK/380.A/VII/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 Juli 2026.
Penghentian penyidikan perkara dianggap bermasalah dan dipersoalkan oleh pihak pelapor. Polisi dianggap tidak konsisten dalam memberikan keputusan pada status perkara.
“Sebelumnya sudah ada penetapan tersangka, tapi pada perkembangan selanjutnya penyidikan perkara dihentikan dengan alasan alat bukti belum cukup,” ungkap Ridwan, Jumat (11/9).
Karena itu, Ridwan sebagai pelapor mengajukan permohonan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Pemohon didampingi oleh tim pengacara dari YLBH-Madura, meliputi Kurniadi, Sofari, dan Ali Sakduddin.
Sementara itu, pihak termohon dalam sidang praperadilan ini adalah penyidik dari Polresta Sumenep. Teranyar, agenda sidang sudah sampai pada tahap pembacaan kesimpulan pada Jumat (11/9).
Selanjutnya, PN Sumenep menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan pada Selasa (15/9).
Pengacara Pemohon, Kurniadi, mempermasalahkan proses gelar perkara yang dilakukan penyidik. Khususnya dalam perkara pokok dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas Desa Kebunan.
Menurutnya gelar perkara yang dilakukan Penyidik Polresta Sumenep pada 17 Juli 2025 dianggap tidak sesuai aturan. Pasalnya para pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara hanya dari internal kepolisian.
“Sedangkan polisi mendalilkan keputusan penghentian penyidikan berdasarkan pada hasil gelar perkara tersebut,” ujarnya.
Kurniadi menegaskan, alat bukti dalam perkara sama sekali tidak berubah. Bahkan sebelumnya polisi telah menetapkan Abdur Rahman sebagai tersangka berdasar alat bukti yang ada.
“Tapi setelahnya, alat bukti yang sama dianggap tidak cukup hingga diterbitkan SP3. Itu yang kami persoalkan melalui sidang praperadilan,” pungkasnya. (mif/bus)






