Mantan Kades Kebunan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Polisi Mendadak Hentikan Penyidikan

Pelapor Menggugat Polisi Melalui Sidang Praperadilan

Minggu, 13 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROSES HUKUM: PN Sumenep menggelar sidang praperadilan penghentian penyidikan kasus pemalsuan tanda tangan, Jumat (11/9). (Miftah/Radarpatura.id)

PROSES HUKUM: PN Sumenep menggelar sidang praperadilan penghentian penyidikan kasus pemalsuan tanda tangan, Jumat (11/9). (Miftah/Radarpatura.id)

SUMENEP, Radarpantura.id – Mantan Kepala Desa Kebunan, Kecamatan/Kota Sumenep, Abdur Rahman terlibat kasus hukum. Dia dilaporkan oleh Mohammad Ridwan ke Polresta Sumenep atas perkara pokok dugaan pemalsuan tanda tangan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dokumen Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas Desa Kebunan. Berdasar hasil pemeriksaan polisi, terlapor Abdur Rahman sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, beberapa waktu kemudian, tiba-tiba polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dokumen itu tercatat dengan nomor SP.HENTI.SIDIK/380.A/VII/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 Juli 2026.

Penghentian penyidikan perkara dianggap bermasalah dan dipersoalkan oleh pihak pelapor. Polisi dianggap tidak konsisten dalam memberikan keputusan pada status perkara.

“Sebelumnya sudah ada penetapan tersangka, tapi pada perkembangan selanjutnya penyidikan perkara dihentikan dengan alasan alat bukti belum cukup,” ungkap Ridwan, Jumat (11/9).

Karena itu, Ridwan sebagai pelapor mengajukan permohonan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Pemohon didampingi oleh tim pengacara dari YLBH-Madura, meliputi Kurniadi, Sofari, dan Ali Sakduddin.

Sementara itu, pihak termohon dalam sidang praperadilan ini adalah penyidik dari Polresta Sumenep. Teranyar, agenda sidang sudah sampai pada tahap pembacaan kesimpulan pada Jumat (11/9).

Selanjutnya, PN Sumenep menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan pada Selasa (15/9).

Pengacara Pemohon, Kurniadi, mempermasalahkan proses gelar perkara yang dilakukan penyidik. Khususnya dalam perkara pokok dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas Desa Kebunan.

Menurutnya gelar perkara yang dilakukan Penyidik Polresta Sumenep pada 17 Juli 2025 dianggap tidak sesuai aturan. Pasalnya para pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara hanya dari internal kepolisian.

“Sedangkan polisi mendalilkan keputusan penghentian penyidikan berdasarkan pada hasil gelar perkara tersebut,” ujarnya.

Kurniadi menegaskan, alat bukti dalam perkara sama sekali tidak berubah. Bahkan sebelumnya polisi telah menetapkan Abdur Rahman sebagai tersangka berdasar alat bukti yang ada.

“Tapi setelahnya, alat bukti yang sama dianggap tidak cukup hingga diterbitkan SP3. Itu yang kami persoalkan melalui sidang praperadilan,” pungkasnya. (mif/bus)

Berita Terkait

Warga Pasongsongan Tangkap Maling Trafo Perahu Nelayan
RSUDMA Sumenep Tunjukkan Kualitas Layanan, Indikator Mutu Berada di Atas 90 Persen
Hari Pramuka 2026, Bappeda Sumenep Dorong Pemuda Ambil Peran dalam Pembangunan
Refleksi Kemerdekaan Jadi Momentum Bappeda Sumenep Perkuat Perencanaan Pembangunan
Canangkan Reaktivasi PosCurhat, Bappeda Sumenep Buka Ruang Aspirasi Perempuan
PUG Didorong Sampai Desa, Bappeda Sumenep Tekankan Kesetaraan dalam Pembangunan
Bappeda Sumenep Integrasikan Perspektif Gender dalam Pembangunan Daerah
Pendidikan Sumenep Diperkuat, Bappeda Bidik SDM Berdaya Saing

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 03:50

Mantan Kades Kebunan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Polisi Mendadak Hentikan Penyidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:46

Warga Pasongsongan Tangkap Maling Trafo Perahu Nelayan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:21

RSUDMA Sumenep Tunjukkan Kualitas Layanan, Indikator Mutu Berada di Atas 90 Persen

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:19

Hari Pramuka 2026, Bappeda Sumenep Dorong Pemuda Ambil Peran dalam Pembangunan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:15

Canangkan Reaktivasi PosCurhat, Bappeda Sumenep Buka Ruang Aspirasi Perempuan

Berita Terbaru