Dorong Laju Ekonomi Daerah, DPRD Sumenep Mengesahkan Tiga Raperda

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBIJAKAN DAERAH: Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin (kiri) didampingi Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo (kanan) saat menandatangani pengesahan raperda di kantor legislatif, Selasa (07/04/2026). (Humas DPRD Sumenep for radarpantura.id)

KEBIJAKAN DAERAH: Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin (kiri) didampingi Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo (kanan) saat menandatangani pengesahan raperda di kantor legislatif, Selasa (07/04/2026). (Humas DPRD Sumenep for radarpantura.id)

SUMENEP, radarpantura.id – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep resmi disahkan. Rapat paripurna penetapan regulasi tersebut dilaksanakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep pada Selasa (07/04/2026).

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyebutkan tiga raperda yang telah disahkan. Salah satu di antaranya yaitu tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

Selanjutnya, DPRD Sumenep juga mengesahkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern. Terakhir yakni Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Pengesahan tiga raperda ini, lanjut Zainal, diharapkan mampu mendorong percepatan laju ekonomi daerah. Bahkan, dia menargetkan pemberlakuan regulasi tersebut mampu memberi kontribusi efektif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pertumbuhan ekonomi masyarakat harus meningkat dan PAD juga harus naik,” ujarnya.

Politisi Partai Moncong Putih itu menjelaskan, keberadaan Perda tentang pengelolaan pasar berikut juga perlindungannya, sejauh ini memang menjadi perhatian anggota dewan. Oleh sebab itu, legislatif melakukan pembahasan secara serius untuk menyempurnakan regulasi tersebut.

Menurutnya, keberadaan pasar rakyat alias pasar tradisional harus bisa disandingkan secara harmonis dengan pasar modern. Sebagai salah satu upaya menciptakan harmonisasi tersebut, maka dibuatkan peraturan yang relevan dengan kebutuhan di lapangan.

“Kami ingin memberikan ruang bisnis yang seimbang bagi semua pihak,” jelasnya.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, ikut mendorong implementasi tiga raperda yang telah disahkan oleh legislatif. Bahkan dia juga menekankan agar penerapan regulasi tersebut dapat dilakukan secara optimal.

“Penerapan perda harus mampu memberikan kebermanfaatan, baik untuk masyarakat atau bahkan bagi pemerintah,” pungkasnya. (bus/red)

Berita Terkait

DKPP Sumenep Salurkan 47 Hand Tractor, Anggarannya Hampir Rp2 Miliar
Bank Jatim Edukasi ASN Lewat Promo QRIS Rp1, UMKM Ikut Terdongkrak
Bersinergi dengan Pemkab Sumenep, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital dan Kredit untuk ASN
Diskop UKM Perindag Sumenep Siapkan Pengadaan Fasilitas APHT Rp700 Juta dari DBHCHT
Diskop UKM Perindag Sumenep Bangun Gudang Kelima APHT, Target Rampung Akhir 2026
Bidik Serapan Tembakau Lokal Meningkat, Pemkab Sumenep Bakal Siapkan Mesin TSG untuk APHT
Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong Industri Rokok Naik Kelas Lewat Pelatihan GMP
Diskop UKM Perindag Pastikan Program DBHCHT Perkuat Legalitas dan Daya Saing Industri Rokok

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:00

DKPP Sumenep Salurkan 47 Hand Tractor, Anggarannya Hampir Rp2 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:49

Bank Jatim Edukasi ASN Lewat Promo QRIS Rp1, UMKM Ikut Terdongkrak

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:46

Bersinergi dengan Pemkab Sumenep, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital dan Kredit untuk ASN

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:35

Diskop UKM Perindag Sumenep Siapkan Pengadaan Fasilitas APHT Rp700 Juta dari DBHCHT

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:32

Diskop UKM Perindag Sumenep Bangun Gudang Kelima APHT, Target Rampung Akhir 2026

Berita Terbaru