SUMENEP, radarpantura.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep mempersoalkan regulasi pemerintah daerah terkait pertembakauan. Pasalnya, terdapat banyak klausul bermasalah dalam peraturan yang dimaksud.
Salah satu regulasi yang dipermasalahkan, yaitu Perturan Daerah (Perda) Sumenep, Nomor 6, Tahun 2012, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau. Aktivis PMII menganggap peraturan tersebut sangat lemah secara kebijakan sehingga perlu segera direvisi.
Ketua Umum PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh mengungkapkan, perda yang berlaku saat ini, belum mampu memberikan perlindungan terhadap petani. Ketentuan yang tertuang di dalamnya, tidak lebih sekadar mengatur tentang kualitas tembakau dan tata cara penjualan.
“Soal subsidi harga, asuransi gagal panen, atau bahkan jaminan pembelian hasil olahan pabrik, tidak diatur,” ungkapnya, Minggu (19/04/2026).
Padahal, regulasi yang lebih tinggi justru mengamanatkan perlindungan terhadap petani. Hal itu tertuang dalam UndangUndang Nomot 19, Tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Kalau pemerintah daerah tidak memberikan perlindungan kepada petani, maka harga tembakau bisa saja ditentukan secara sepihak oleh pabrikan,” ujar aktivis yang akrab disapa Eros itu.
Selain itu, PC PMII Sumenep juga menemukan pasal bermasalah dalam Perda Nomor 6, Tahun 2012. Lebih jelasnya yaitu sebagaimana tertuang dalam poin Pasal 17.
“Ada klausul setoran sumbangan dari pihak ketiga seperti pabrikan atau pelaku usaha kepada pemerintah,” jelasnya.
Poin pasal itu dianggap berpotensi memunculkan praktik pungutan liar (pungli) atau gratifikasi terselubung. Karena menurut Eros, tidak ada ketentuan transparansi secara jelas mengenai penggunaan dana sumbangan tersebut.
Lebih dari itu, klausul pasal dalam perda ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28, Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sebagaimana disebutkan di dalamnya, penerimaan daerah harus berasal dari pajak atau retribusi resmi, bukan sumbangan sukarela.
“Makanya kami minta perda itu segera lakukan revisi,” desaknya.
Tidak habis sampai di situ, PC PMII Sumenep juga menyoal ketentuan dalam Pasal 18 sampai Pasal 22, Perda Nomor 6, Tahun 2012. Pasal yang mengatur tentang sanksi itu dianggap sangat lemah dan sama sekali tidak mampu memberikan efek jera kepada pengusaha nakal.
“Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran, penghentian sementara, hingga denda maksimal Rp50 juta,” sebutnya.
Menurut Eros, agar pemberlakuan regulasi dapat benar-benar efektif, maka harus diterapkan sanksi tegas. Salah satunya seperti sanksi pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana untuk pengusaha yang melanggar aturan.
“Jangan setengah-setengah, aturan dan penerapannya harus tegas,” ujarnya.
Kajian PC PMII Sumenep tidak berhenti sekadar menyoroti Perda Nomor 6, Tahun 2012. Selain itu, Peraturan Bupati Nomot 30, Tahun 2024, tentang Tata Cara Pembelian Tembakau juga dipersoalkan.
Eros menegaskan, perbup itu belum cukup menjadi solusi jaminan kesejahteraan dan perlindungan atas hak petani tembakau. Menurutnya, cakupan peraturan itu hanya fokus pada aspek penatausahaan pembelian tembakau.
“Masih ada banyak aspek yang belum diatur,” katanya.
Dia menyebutkan, aspek krusial yang belum terjangkau oleh berbup tersebut, salah satunya berkaitan dengan aspek pengendalian dan perlindungan mutu tembakau. Kemudian, upaya strategis sebagai langkah budidaya tembakau varietas Sumenep juga belum diatur.
“Bahkan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana dalam penerapan sanksi tidak tertuang dalam peraturan,” pungkasnya.
Sebelumnya, aktivis PC PMII Sumenep menggelar aksi demonstrasi ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep pada Jumat (17/04/2026). Mereka mendesak pemerintah agar segera merevisi perda yang mengatur tentang pertembauan. (bus/red)






