Dilaporkan Dua Kali, Polisi Makan Waktu Empat Bulan untuk Tangkap DPO Penganiayaan

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: Tangan seorang pria diborgol. (Istimewa/Radarpantura.id)

ILUSTRASI: Tangan seorang pria diborgol. (Istimewa/Radarpantura.id)

SUMENEP, Radarpantura.id – Warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, berinisial RM, 22 tahun, berhasil diringkus polisi. Pria berstatus buronan itu diamankan oleh petugas saat berada di kediamannya pada Minggu (20/9) malam.

Sebelumnya, RM sudah dua kali dilaporkan oleh warga ke Polsek Batuputih. Dia diseret atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan pertama tercatat dengan surat laporan LP/B/5/V/2026 tertanggal 16 Mei 2026. Sedangkan laporan kedua tercatat dengan surat laporan LP/B/6/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Berdasar dua laporan itu, polisi melakukan pemanggilan secara resmi kepada RM untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tercatat mangkir dari panggilan petugas.

Selanjutnya, polisi mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap RM pada 22 Juni 2026. Karena dianggap tidak kooperatif alias terus mengabaikan panggilan dari polisi, maka RM ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) per tanggal 22 Juli 2026.

Kapolsek Batuputih, Iptu Mohammad Sudiono, mengatakan proses penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Tersangka RM diinformasikan keluar dari persembunyian dan kembali ke kediamannya.

“Tim gabungan Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih langsung bergerak cepat mengepung lokasi,” ungkapnya, Senin (21/9).

Penyergapan tidak berlangsung lama, tersangka RM diketahui bersembunyi di dalam kamar. Polisi berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 21.00 WIB pada Minggu (20/9).

Polisi menjatuhi RM dengan sangkaan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sekarang perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut. (mif/bus)

Berita Terkait

Bantuan PKH Dibekukan Akibat Judol, Pendamping Tak Ketahui Rekap KPM Bermasalah
Mantan Kades Kebunan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Polisi Mendadak Hentikan Penyidikan
Warga Pasongsongan Tangkap Maling Trafo Perahu Nelayan
RSUDMA Sumenep Tunjukkan Kualitas Layanan, Indikator Mutu Berada di Atas 90 Persen
Hari Pramuka 2026, Bappeda Sumenep Dorong Pemuda Ambil Peran dalam Pembangunan
Refleksi Kemerdekaan Jadi Momentum Bappeda Sumenep Perkuat Perencanaan Pembangunan
Canangkan Reaktivasi PosCurhat, Bappeda Sumenep Buka Ruang Aspirasi Perempuan
PUG Didorong Sampai Desa, Bappeda Sumenep Tekankan Kesetaraan dalam Pembangunan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:08

Dilaporkan Dua Kali, Polisi Makan Waktu Empat Bulan untuk Tangkap DPO Penganiayaan

Senin, 21 September 2026 - 19:02

Bantuan PKH Dibekukan Akibat Judol, Pendamping Tak Ketahui Rekap KPM Bermasalah

Minggu, 13 September 2026 - 03:50

Mantan Kades Kebunan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Polisi Mendadak Hentikan Penyidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:46

Warga Pasongsongan Tangkap Maling Trafo Perahu Nelayan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:19

Hari Pramuka 2026, Bappeda Sumenep Dorong Pemuda Ambil Peran dalam Pembangunan

Berita Terbaru