SUMENEP, Radarpantura.id – Warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, berinisial RM, 22 tahun, berhasil diringkus polisi. Pria berstatus buronan itu diamankan oleh petugas saat berada di kediamannya pada Minggu (20/9) malam.
Sebelumnya, RM sudah dua kali dilaporkan oleh warga ke Polsek Batuputih. Dia diseret atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan pertama tercatat dengan surat laporan LP/B/5/V/2026 tertanggal 16 Mei 2026. Sedangkan laporan kedua tercatat dengan surat laporan LP/B/6/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Berdasar dua laporan itu, polisi melakukan pemanggilan secara resmi kepada RM untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tercatat mangkir dari panggilan petugas.
Selanjutnya, polisi mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap RM pada 22 Juni 2026. Karena dianggap tidak kooperatif alias terus mengabaikan panggilan dari polisi, maka RM ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) per tanggal 22 Juli 2026.
Kapolsek Batuputih, Iptu Mohammad Sudiono, mengatakan proses penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Tersangka RM diinformasikan keluar dari persembunyian dan kembali ke kediamannya.
“Tim gabungan Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih langsung bergerak cepat mengepung lokasi,” ungkapnya, Senin (21/9).
Penyergapan tidak berlangsung lama, tersangka RM diketahui bersembunyi di dalam kamar. Polisi berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 21.00 WIB pada Minggu (20/9).
Polisi menjatuhi RM dengan sangkaan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sekarang perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut. (mif/bus)






