SUMENEP, Radarpantura.id – BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) membuka akses pembiayaan syariah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, pendidikan, renovasi rumah, hingga kegiatan produktif.
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar mengatakan, layanan tersebut dirancang untuk mempermudah akses pembiayaan bagi PPPK Kemenag. Pengajuan dapat dilakukan melalui jaringan kantor cabang maupun kantor kas BPRS Bhakti Sumekar di berbagai wilayah.
“Kami ingin memberikan kemudahan akses pembiayaan syariah bagi PPPK Kementerian Agama untuk memenuhi berbagai kebutuhan,” ungkapnya.
Calon nasabah perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan pengajuan pembiayaan. Dokumen tersebut meliputi identitas diri, surat keputusan atau perjanjian kerja PPPK, bukti penghasilan, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan bank.
Setelah berkas diajukan, pihak bank melakukan verifikasi dokumen dan analisis kelayakan pembiayaan. Pengajuan yang disetujui dilanjutkan dengan akad pembiayaan syariah sebelum pencairan dana dilakukan.
“Plafon pembiayaan ditentukan berdasarkan analisis kemampuan membayar dengan Debt Service Ratio(DSR) maksimal 60 persen dari penghasilan yang diperhitungkan bank,” jelasnya.
Besaran pembiayaan tidak ditentukan secara seragam bagi seluruh pemohon. Bank mempertimbangkan kemampuan membayar serta sejumlah aspek lain untuk memastikan kewajiban pembiayaan sesuai kondisi finansial calon nasabah.
Masa kontrak kerja PPPK menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam analisis kelayakan pembiayaan. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan penyesuaian kewajiban pembayaran terhadap kondisi dan kemampuan finansial pemohon.
BPRS Bhakti Sumekar mengimbau calon nasabah memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan pembiayaan. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan dapat diperoleh melalui kantor cabang maupun kantor kas BPRS Bhakti Sumekar.
“Informasi secara lengkap dapat diperoleh melalui jaringan kantor cabang dan kantor kas BPRS Bhakti Sumekar,” pungkasnya. (*/bus)






