Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Bangkalan Operasi di Kecamatan Socah dan Burneh

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, beritadata.id – Pemberantasan rokok ilegal masih menjadi tugas berat aparat. Hal itu disebabkan karena sampai saat ini peredaran rokok tanpa cukai atau cukai palsu tersebut masih marak terjadi. Untuk menekan peredaran rokok ilegal aparat terus melakukan operasi di sejumlah tempat termasuk di pasar-pasar.

Seperti di Kabupaten Bangkalan pada Kamis (13/9/2024), aparat gabungan yang dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Kecamatan Socah dan Kecamatan Burneh. Selain dari Satpol PP ada juga tim dari Kodim 0829, Subdenpom, Polres, Bea Cukai, Disperindag, Bagian Perekonomian Setdakab dan Kejaksaan Negeri.

Sasaran kegiatan operasi fokus pada toko-toko besar dan pasar. Hasilnya, tim berhasil menyita sejumlah rokok tanpa cukai. Sementara pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi form berita acara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bangkalan Anang Yulianto mengatakan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dalam rangka kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan. Ia menyebut sasaran operasi adalah para pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan operasi bersama untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan yang dibantu dari pihak Bea Cukai serta APH,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rokok yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dan nantinya akan dimusnahkan. Ia berjanji kedepan akan terus melakukan operasi serupa sampai rokok ilegal benar-benar tidak ada.

“Semoga kita mendapat dukungan dari semua pihak terutama dari masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” imbaunya.

Karena menurut Anang ancaman hukuman bagi yang melanggar tidak main-main, yaitu hukuman 1 sampai 5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling bnyak 10 kali.

“Hukuman tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 39, Tahun 2007, Pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal. Jadi mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Proyek Renovasi Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep Memakan Korban Jiwa
Komisi Informasi dan DPRD Sumenep Perkuat Sinergitas
Ramadhan Berkah, PBV Bharata Muda Berbagi Takjil hingga Santuni Anak Yatim
Survei Penilaian Integritas KPK, Sumenep Raih Nilai 77,58 Tertinggi di Jatim
Perkuat Kemitraan, SKK Migas dan PHE WMO Dukung Kesejahteraan Masyarakat Bangkalan
Bappeda Sumenep Dorong Penguatan Kualitas SDM Unggul Lewat Program RAD-PG
DPRD Sumenep Usulkan Raperda PWK Sistematis
DPRD Sumenep Gelar Paripurna LKPJ Bupati 2024 dan Pembahasan Tiga Raperda

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:32

Proyek Renovasi Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep Memakan Korban Jiwa

Rabu, 1 April 2026 - 11:00

Komisi Informasi dan DPRD Sumenep Perkuat Sinergitas

Senin, 24 Maret 2025 - 07:59

Ramadhan Berkah, PBV Bharata Muda Berbagi Takjil hingga Santuni Anak Yatim

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:56

Survei Penilaian Integritas KPK, Sumenep Raih Nilai 77,58 Tertinggi di Jatim

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:45

Perkuat Kemitraan, SKK Migas dan PHE WMO Dukung Kesejahteraan Masyarakat Bangkalan

Berita Terbaru