Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Bangkalan Operasi di Kecamatan Socah dan Burneh

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, beritadata.id – Pemberantasan rokok ilegal masih menjadi tugas berat aparat. Hal itu disebabkan karena sampai saat ini peredaran rokok tanpa cukai atau cukai palsu tersebut masih marak terjadi. Untuk menekan peredaran rokok ilegal aparat terus melakukan operasi di sejumlah tempat termasuk di pasar-pasar.

Seperti di Kabupaten Bangkalan pada Kamis (13/9/2024), aparat gabungan yang dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Kecamatan Socah dan Kecamatan Burneh. Selain dari Satpol PP ada juga tim dari Kodim 0829, Subdenpom, Polres, Bea Cukai, Disperindag, Bagian Perekonomian Setdakab dan Kejaksaan Negeri.

Sasaran kegiatan operasi fokus pada toko-toko besar dan pasar. Hasilnya, tim berhasil menyita sejumlah rokok tanpa cukai. Sementara pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi form berita acara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bangkalan Anang Yulianto mengatakan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dalam rangka kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan. Ia menyebut sasaran operasi adalah para pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan operasi bersama untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan yang dibantu dari pihak Bea Cukai serta APH,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rokok yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dan nantinya akan dimusnahkan. Ia berjanji kedepan akan terus melakukan operasi serupa sampai rokok ilegal benar-benar tidak ada.

“Semoga kita mendapat dukungan dari semua pihak terutama dari masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” imbaunya.

Karena menurut Anang ancaman hukuman bagi yang melanggar tidak main-main, yaitu hukuman 1 sampai 5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling bnyak 10 kali.

“Hukuman tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 39, Tahun 2007, Pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal. Jadi mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Mantan Kades Kebunan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Polisi Mendadak Hentikan Penyidikan
Warga Pasongsongan Tangkap Maling Trafo Perahu Nelayan
BGN Suspend Ratusan SPPG, Sebanyak 311 Dapur Wilayah Jawa-Madura Terdampak
DJP Gandeng TNI-Polri Terkait Pajak, KP2KP Sumenep Berdalih untuk Pengamanan
Kepala Dapur SPPG Sapeken Bolos Ngantor, Relawan Layangkan Laporan ke BGN
Pedagang Tahu Bulat Meninggal di Kamar Kos, Polisi Sebut Autopsi Tak Disetujui Keluarga
Jalan Lingkar Bandara Sumenep Dibangun Bertahap, Pekerjaan Awal Dapat Porsi Miliaran
Kawal Kelangkaan BBM Bersubsidi, Bemsu Demo Kantor DPRD dan Bupati Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 03:50

Mantan Kades Kebunan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Polisi Mendadak Hentikan Penyidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:46

Warga Pasongsongan Tangkap Maling Trafo Perahu Nelayan

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:36

BGN Suspend Ratusan SPPG, Sebanyak 311 Dapur Wilayah Jawa-Madura Terdampak

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:39

DJP Gandeng TNI-Polri Terkait Pajak, KP2KP Sumenep Berdalih untuk Pengamanan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52

Kepala Dapur SPPG Sapeken Bolos Ngantor, Relawan Layangkan Laporan ke BGN

Berita Terbaru