SUMENEP, radarpantura.id – Gerakan Transformasi Nusantara (GTN) melaporkan Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumenep. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan Indra di media sosial yang dinilai menimbulkan polemik, Jumat (24/04/2026).
Melalui akun Facebook pribadinya, Indra mengunggah tangkapan layar berita berjudul “Survei Poltracking: Program Prabowo-Gibran Bikin Publik Puas, MBG Paling Dirasakan.” Keterangan dalam unggahan itu, ia menyinggung pihak yang mengkritik program pemerintah.
“Yang gak puas terhadap program Pak Prabowo Subianto terutama program prioritas seperti MBG biasanya anak abah. Sebenarnya mereka itu bukan tidak puas terhadap program prioritas Presiden, hanya tidak puas karena si Abah kalah Pilpres,” tulis Indra pada Selasa (14/04/2026).
Unggahan tersebut kemudian direspons oleh GTN dengan menyampaikan aduan melalui audiensi ke BK DPRD Sumenep. Audiensi itu diterima Ketua BK Virzannida, Wakil Ketua BK Moh. Fendi, serta sejumlah anggota lainnya.
Ketua GTN Sumenep, Abdurrahman Saleh, menyampaikan bahwa pernyataan tersebut sebagai bagian dari sikap pejabat publik di ruang terbuka. Melabeli orang yang tidak puas terhadap program pemerintah dan dipublikasikan di media sosial, dianggap sebagai tindakan mengajak pengikutnya untuk membenci pihak tertentu.
Melalui forum audiensi, GTN meminta BK DPRD Sumenep melakukan pemeriksaan. Bahkan di samping itu, GTN juga mendesak penjatuhan sanksi etik secara tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Pengawasan terhadap komunikasi anggota dewan di ruang publik diperketat,” ungkapnya.
Menurut Rahman, BK DPRD Sumenep segera melakukan kajian dan penelusuran lebih lanjut atas aduan tersebut. Semua itu akan dilakukan untuk memastikan unsur pelanggaran benar-benar terbukti.
“Tapi kalau menurut kami, itu sudah melanggar,” ujar Rahman.
Ketua BK DPRD Sumenep, Virzannida, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari GTN. Ia menyatakan BK akan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Itu memang salah satu tugas kami sebagai BK untuk menerima aduan dari masyarakat,” kata Virzannida.
Ia menjelaskan, BK belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik sebelum dilakukan kajian dan penyelidikan. Karena itu, pihaknya akan melakukan tahapan ketentuan sesuai prosedur.
“Akan kami kaji ulang dan diselidiki untuk menentukan terbukti atau tidak,” ujarnya.
Virzannida menambahkan, setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab atas pernyataan dan tindakan yang disampaikan di ruang publik. BK juga akan mengingatkan anggota legislatif yang lain agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, termasuk di media sosial.
“Kita akan memberikan imbauan agar berhati-hati dalam memilih kata dan narasi,” kata dia. (*/bus)






