SUMENEP, Radarpantura.id – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Sumenep memasuki tahap pembahasan regulasi di legislatif. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep telah menyerahkan draf tahapan pelaksanaan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Kepala DPMD Sumenep Achmad Dzulkarnain menjelaskan, dokumen tersebut disampaikan melalui Sekretariat Dewan (Sekwan). Pihaknya kini menunggu penjadwalan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep untuk memulai pembahasan.
“Kami menunggu jadwal Bamus untuk proses pembahasan berikutnya,” ungkapnya, Senin (26/10).
Setelah pembahasan di Bamus, draf tersebut direncanakan dibawa ke rapat paripurna DPRD Sumenep. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades.
Penyusunan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai tahapan dan mekanisme penyelenggaraan Pilkades. Namun, draf yang telah diserahkan masih harus melalui pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPMD Sumenep belum dapat memastikan ketentuan tahapan pelaksanaan Pilkades sebelum proses penetapan regulasi rampung. Kepastian aturan tersebut menjadi landasan pemerintah daerah dalam mempersiapkan Pilkades Serentak 2027.
“Kami masih menunggu sampai pembahasan dan penetapan regulasinya selesai,” pungkasnya. (*/bus)






