Bantuan PKH Dibekukan Akibat Judol, Pendamping Tak Ketahui Rekap KPM Bermasalah

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEPI: Tukang becak melintas di depan Kantor Dinsos P3A Sumenep, Senin (21/9). (Miftahol Rosiqin/Radarpantura.id)

SEPI: Tukang becak melintas di depan Kantor Dinsos P3A Sumenep, Senin (21/9). (Miftahol Rosiqin/Radarpantura.id)

SUMENEP, Radarpantura.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membekukan sebagian penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan. Pasalnya, terdapat sejumlah data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).

Meskipun begitu, KPM diminta untuk tidak bersikap panik. Sebab data KPM yang tercatat berstatus exclude itu tidak semerta-merta dihapus dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).

Pendamping PKH Sumenep, Hairullah, mengatakan tiap KPM memiliki hak sanggah. Tujuannya yaitu untuk memperbaiki status data dirinya dari sebelumnya tercatat KPM terindikasi bertransaksi judol menjadi bersih alias dapat menerima bansos kembali.

Menurut Hairullah, KPM bersangkutan dapat menyertakan bukti hingga penjelasan lengkap bahwa benar-benar tidak terlibat judol. Mekanisme sanggah itu bisa dilakukan melalui berbagai macam cara sesuai sistem yang telah disediakan oleh pemerintah.

Beberapa di antaranya meliputi penyanggahan lewat sistem Cek Bansos yang dapat dilakukan secara mandiri. Berikutnya dapat dilakukan melalui sistem Perlinsos, atau juga bisa lewat bantuan operator desa memakai sistem SIK-Next Generation (SNG).

“Nantinya KPM akan mendapatkan sosialisasi dan menandatangani berita acara,” ungkapnya, Senin (21/9).

Setelah proses sanggah dilakukan, maka berlanjut ke tahap peninjauan di tingkat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep. Baru kemudian dapat dikeluarkan rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut untuk diajukan kembali kepada Kemensos.

Hairullah mengatakan belum tahu pasti jumlah KPM di Kabupaten Sumenep yang terindikasi tersangkut transaksi judol. Menurutnya, data tersebut hanya bisa diakses oleh operator desa dan operator di Dinsos P3A Sumenep.

Sementara itu, dia menyebut data KPM terindikasi transaksi judol di Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Data KPM bermasalah terkait transaksi judol di sana mencapai sebanyak 25 Kartu Keluarga (KK).

“Tidak semuanya benar-benar main judol. Ada yang memang menyanggah,” jelasnya.

Dia mencontohkan, terdapat anak dari KPM yang bekerja di Jakarta dan menggunakan layanan dompet digital untuk melakukan transaksi. Aktivitas itu kemudian masuk dalam pola transaksi yang terindikasi judi online.

“Makanya Kemensos memberikan sanggah,” pungkasnya. (mif/bus)

Berita Terkait

Dilaporkan Dua Kali, Polisi Makan Waktu Empat Bulan untuk Tangkap DPO Penganiayaan
Mantan Kades Kebunan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Polisi Mendadak Hentikan Penyidikan
Warga Pasongsongan Tangkap Maling Trafo Perahu Nelayan
Mahsun Sowan ke Zulhas, Sinyal Serius Bidik Kursi DPRD Jatim
RSUDMA Sumenep Tunjukkan Kualitas Layanan, Indikator Mutu Berada di Atas 90 Persen
Hari Pramuka 2026, Bappeda Sumenep Dorong Pemuda Ambil Peran dalam Pembangunan
Refleksi Kemerdekaan Jadi Momentum Bappeda Sumenep Perkuat Perencanaan Pembangunan
Canangkan Reaktivasi PosCurhat, Bappeda Sumenep Buka Ruang Aspirasi Perempuan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:08

Dilaporkan Dua Kali, Polisi Makan Waktu Empat Bulan untuk Tangkap DPO Penganiayaan

Senin, 21 September 2026 - 19:02

Bantuan PKH Dibekukan Akibat Judol, Pendamping Tak Ketahui Rekap KPM Bermasalah

Minggu, 13 September 2026 - 03:50

Mantan Kades Kebunan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Polisi Mendadak Hentikan Penyidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:46

Warga Pasongsongan Tangkap Maling Trafo Perahu Nelayan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:39

Mahsun Sowan ke Zulhas, Sinyal Serius Bidik Kursi DPRD Jatim

Berita Terbaru