SUMENEP, Radarpantura.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Sumenep diusulkan menggunakan dua mekanisme pemungutan suara. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengusulkan e-voting untuk wilayah daratan, sedangkan kepulauan tetap menggunakan sistem manual.
Kepala DPMD Sumenep Achmad Dzulkarnain menyebut penerapan e-voting sebagai amanat undang-undang yang mulai direncanakan untuk diuji coba di Kota Keris. Dia berharap rencana tersebut mendapat dukungan berbagai pihak agar pelaksanaannya berjalan lancar.
“Semoga masyarakat ikut mendukung sehingga pelaksanaannya berjalan dengan baik,” ungkapnya, Senin (26/10).
Usulan dua mekanisme tersebut mempertimbangkan kondisi geografis wilayah Sumenep yang mencakup daratan dan kepulauan. E-voting direncanakan menjadi langkah awal penerapan teknologi dalam pemilihan kepala desa, sementara sistem manual dipertimbangkan untuk wilayah kepulauan.
“Pilkades 2027 di Sumenep akan memakai dua mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah,” tuturnya.
Meski demikian, rencana penerapan kedua mekanisme tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah. Kepastian pelaksanaannya masih menunggu pembahasan dan penetapan regulasi Pilkades Serentak 2027.
“Semuanya masih menunggu pembahasan dan penetapan regulasi,” pungkasnya. (*/bus)






