SUMENEP, Radarpantura.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membekukan sebagian penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan. Pasalnya, terdapat sejumlah data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).
Meskipun begitu, KPM diminta untuk tidak bersikap panik. Sebab data KPM yang tercatat berstatus exclude itu tidak semerta-merta dihapus dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).
Pendamping PKH Sumenep, Hairullah, mengatakan tiap KPM memiliki hak sanggah. Tujuannya yaitu untuk memperbaiki status data dirinya dari sebelumnya tercatat KPM terindikasi bertransaksi judol menjadi bersih alias dapat menerima bansos kembali.
Menurut Hairullah, KPM bersangkutan dapat menyertakan bukti hingga penjelasan lengkap bahwa benar-benar tidak terlibat judol. Mekanisme sanggah itu bisa dilakukan melalui berbagai macam cara sesuai sistem yang telah disediakan oleh pemerintah.
Beberapa di antaranya meliputi penyanggahan lewat sistem Cek Bansos yang dapat dilakukan secara mandiri. Berikutnya dapat dilakukan melalui sistem Perlinsos, atau juga bisa lewat bantuan operator desa memakai sistem SIK-Next Generation (SNG).
“Nantinya KPM akan mendapatkan sosialisasi dan menandatangani berita acara,” ungkapnya, Senin (21/9).
Setelah proses sanggah dilakukan, maka berlanjut ke tahap peninjauan di tingkat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep. Baru kemudian dapat dikeluarkan rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut untuk diajukan kembali kepada Kemensos.
Hairullah mengatakan belum tahu pasti jumlah KPM di Kabupaten Sumenep yang terindikasi tersangkut transaksi judol. Menurutnya, data tersebut hanya bisa diakses oleh operator desa dan operator di Dinsos P3A Sumenep.
Sementara itu, dia menyebut data KPM terindikasi transaksi judol di Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Data KPM bermasalah terkait transaksi judol di sana mencapai sebanyak 25 Kartu Keluarga (KK).
“Tidak semuanya benar-benar main judol. Ada yang memang menyanggah,” jelasnya.
Dia mencontohkan, terdapat anak dari KPM yang bekerja di Jakarta dan menggunakan layanan dompet digital untuk melakukan transaksi. Aktivitas itu kemudian masuk dalam pola transaksi yang terindikasi judi online.
“Makanya Kemensos memberikan sanggah,” pungkasnya. (mif/bus)






