Operasionalisasi Fasilitas RDF di TPA Sumenep Macet, DLH Berdalih Akibat Perbaikan Bangunan

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASET PEMERINTAH: Fasilitas mesin RDF pengolah sampah di area TPA Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Sumenep. (Miftahol Rosiqin/Radarpantura.id)

ASET PEMERINTAH: Fasilitas mesin RDF pengolah sampah di area TPA Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Sumenep. (Miftahol Rosiqin/Radarpantura.id)

SUMENEP, Radarpantura.id – Operasionalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep macet. Mesin pengolah sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kecamatan Batuan itu berhenti beroperasi karena ada perbaikan bangunan.

Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, mengatak perbaikan bangunan itu sebagai langkah pengembangan fasilitas. Anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut mencapai sebesar Rp373,9 juta.

“Pekerjaan rehabilitasi difokuskan pada penambahan volume bangunan RDF di bagian selatan,” ujarnya, Rabu (22/7).

Kata Anwar, pekerjaan fisik sudah rampung per 20 Juli 2026. Sekarang, pengoperasian mesin RDF masih belum diaktifkan kembali karena beberapa alasan.

“Masih ada tahapan seperti pengawasan dan perawatan beberapa bulan, tapi kami pastikan segera berproduksi,” katanya.

Dia menjelaskan penambahan kapasitas gedung diharapkan meningkatkan kemampuan RDF dalam mengolah sampah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan volume sampah yang masuk ke TPA Sumenep.

“Targetnya bisa berdampak pada pengurangan jumlah sampah yang tertumpuk di TPA Sumenep,” tegasnya.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLH Sumenep, Achmad Junaidi, menyebut fasilitas RDF saat ini mampu mengolah sekitar 7 ton residu sampah. Dari jumlah tersebut dihasilkan masing-masing sekitar 1 ton material organik dan 1 ton material nonorganik.

DLH mencanangkan peningkatan kapasitas pengolahan menjadi 15 ton residu setiap proses. Melalui RDF diproyeksikan mampu menghasilkan sekitar 5 ton material organik dan 5 ton material nonorganik.

“Kalau mampu menghasilkan 10 ton material , maka 15 ton residu yang dapat diolah. Artinya, TPA hanya menampung 5 ton residu,” pungkasnya. (mif/bus)

Berita Terkait

Seleksi Pengisian Empat Kursi Pimpinan OPD Sumenep Nihil Pendaftar
BGN Suspend Ratusan SPPG, Sebanyak 311 Dapur Wilayah Jawa-Madura Terdampak
Kerja Sama DLH Sumenep dengan PT SBI Tak Tuntas, 40 Ton RDF Tak Terjual
DJP Gandeng TNI-Polri Terkait Pajak, KP2KP Sumenep Berdalih untuk Pengamanan
Biosolar B50 Mulai Beredar di Seluruh SPBU Sumenep
Program MBG Tak Berikan Dampak pada Harga Komoditas
Realisasi Fisik RTLH Sumenep Belum Tergarap, DPRD Tekankan Pelerjaan Tak Molor
DKPP Sumenep Salurkan 47 Hand Tractor, Anggarannya Hampir Rp2 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:27

Seleksi Pengisian Empat Kursi Pimpinan OPD Sumenep Nihil Pendaftar

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:36

BGN Suspend Ratusan SPPG, Sebanyak 311 Dapur Wilayah Jawa-Madura Terdampak

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:47

Operasionalisasi Fasilitas RDF di TPA Sumenep Macet, DLH Berdalih Akibat Perbaikan Bangunan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:45

Kerja Sama DLH Sumenep dengan PT SBI Tak Tuntas, 40 Ton RDF Tak Terjual

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:39

DJP Gandeng TNI-Polri Terkait Pajak, KP2KP Sumenep Berdalih untuk Pengamanan

Berita Terbaru