SUMENEP, Radarpantura.id – Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Sumenep belum memasuki tahap pembangunan. Kegiatan yang melekat di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) masih dalam proses verifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noviana Citrayani, mengatakan target bantuan RTLH tahun ini sebanyak 84 unit. Pembangunan fisik dicanangkan terealisasi pada pertengahan Agustus 2026.
“Saat ini masih proses perencanaan, administrasi, dan verifikasi,” ungkapnya, Jumat (24/7).
Kata Noviana, anggaran bantuan RTLH murni bersumber dari APBD Sumenep. Sedangkan realisasinya terbagi menjadi dua, meliputi program rehabilitasi dialokasikan Rp20 juta per unit dan program peningkatan kualitas rumah Rp30 juta per unit.
Masing-masing proses verifikasi ditarget selesai dalam waktu dekat. Selanjutnya segera dilakukan penggarapan fisik paling lambat pertengahan Agustus nanti.
“Target minggu depan verifikasi selesai,” katanya.
Berdasarkan data Disperkimhub Sumenep, usulan RTLH tahun ini mencapai sekitar 200 unit. Hanya, kemampuan APBD daerah tidak bisa mengakomodasi secara keseluruhan.
Karena itu, sebagian usulan akan diajukan melalui program pemerintah pusat yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Selain itu, juga akan diusulkan melalui program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yakni Rutilahu.
Noviana menjelaskan, skala prioritas program RTLH yaitu menyasar rumah gedek tidak layak huni. Mengenai mekanisme pengajuan usulan, kata dia, dapat dilakukan langsung oleh calon penerima tanpa harus melalui kepala desa.
“Kalau tidak memiliki sertifikat bisa menggunakan surat pernyataan dari kepala desa,” jelasnya.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, mendesak realisasi program RTLH segera dilakukan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian terkait bantuan tersebut.
“Kalau sudah selesai verifikasi, eksekusinya jangan terlambat,” tegasnya. (mif/bus)






