SUMENEP, Radarpantura.id – Pemkab Sumenep menyiapkan anggaran Rp700 juta untuk melengkapi sarana operasional Aglomerasi Perusahaan Hasil Tembakau (APHT). Pengadaan fasilitas tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.
Program itu dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep. Proses pengadaannya akan dilakukan melalui sistem e-purchasing atau katalog elektronik.
Plt Kabid Perindustrian Diskop UKM Perindag Sumenep, Didik Prayitno, mengatakan saat ini program masih berada pada tahap validasi setelah penetapan di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Tahap berikutnya adalah memasukkan paket pengadaan ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Didik menjelaskan salah satu fasilitas yang akan disediakan salah satunya adalah brankas penyimpanan pita cukai. Setiap tenant perusahaan rokok diwajibkan memiliki satu unit brankas sesuai ketentuan kepabeanan.
“Itu sudah ketentuan dari Bea Cukai,” katanya, Rabu (22/7)
Selain brankas, juga akan disediakan perangkat komputer dan lemari penyimpanan dokumen. Fasilitas tersebut dibutuhkan untuk menunjang operasional perusahaan rokok (PR) yang telah menempati kawasan APHT.
Menurut Didik, saat ini fasilitas di kawasan APHT masih sangat terbatas. Perlengkapan yang tersedia baru berupa meja dan kursi.
“Fasilitas lainnya masih dalam proses pengadaan,” jelasnya.
Pengadaan seluruh perlengkapan dilakukan berdasarkan jumlah tenant yang telah beroperasi. Saat ini terdapat 11 PR yang menjadi penghuni kawasan APHT Sumenep.
Diskop UKM Perindag Sumenep menargetkan seluruh proses pengadaan selesai sebelum akhir tahun. Harapannya, seluruh tenant dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal untuk mendukung kegiatan produksi.
“Kami pastikan semua pengadaan barang jasa selesai sebelum akhir tahun,” pungkasnya. (*/bus)






