SUMENEP, radarpantura.id – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Meski disetujui, legislatif tetap menyoroti perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan naskah bersama dalam rapat paripurna, Senin (29/6). Pembahasan rancangan tersebut sebelumnya telah melalui evaluasi di tingkat komisi dan Badan Anggaran.
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan. Hasil evaluasi komisi kemudian disinkronkan dengan nota penjelasan bupati.
“Kami sudah menghimpun hasil laporan pembahasan di tingkat komisi yang disinkronkan dengan nota penjelasan bupati,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa mencapai Rp317.200.504.951,50. Sementara pembiayaan netto tercatat sebesar Rp259.878.723.060,18.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp57.321.781.891,32. Badan Anggaran menilai capaian tersebut menunjukkan tren positif pengelolaan APBD 2025.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Salah satunya berkaitan dengan upaya meningkatkan PAD secara lebih optimal.
Menurut Zainal, pemerintah daerah perlu menggali seluruh potensi pendapatan yang tersedia. Namun, kebijakan peningkatan PAD tidak boleh membebani masyarakat.
“Pemerintah daerah harus lebih mengoptimalkan sumber-sumber PAD. Namun, tidak boleh sampai membebani masyarakat,” katanya.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengapresiasi kerja sama DPRD selama pembahasan berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan dapat diselesaikan hingga mencapai persetujuan bersama.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas berbagai saran dan masukan dari legislatif. Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi penyusunan APBD pada tahun berikutnya.
“Pandangannya akan menjadi bahan penyempurnaan penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan APBD ke depan,” ucapnya.
Fauzi berharap pengelolaan keuangan daerah semakin efektif dan akuntabel pada masa mendatang. Peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi fokus pemerintah daerah.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dokumen tersebut akan menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah akan terus berupaya maksimal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/bus)






