Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi angin segar sekaligus tanda tanya besar bagi dunia pendidikan Indonesia. Kebijakan ini memberikan kepastian sementara bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik per 31 Desember 2024 untuk tetap mengajar hingga 31 Desember 2026 di sekolah negeri. Di tengah kekhawatiran banyak guru honorer yang terancam kehilangan ruang pengabdian, SE ini dianggap sebagai bentuk perlindungan administratif agar pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian sepihak.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan pertanyaan mendasar: apakah SE ini benar-benar solusi jangka panjang, atau hanya “obat penenang” sementara di tengah carut-marut tata kelola tenaga pendidik nasional?
Guru dan Problem Klasifikasi Status
Salah satu persoalan paling krusial dalam pendidikan Indonesia hari ini adalah terfragmentasinya status guru. Dalam praktiknya, terdapat berbagai kategori tenaga pendidik: PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga guru non-ASN/honorer. Kondisi ini tidak hanya menciptakan kesenjangan kesejahteraan, tetapi juga memunculkan ketidakpastian psikologis dan profesionalisme kerja di lingkungan sekolah.
Padahal, di ruang kelas, tanggung jawab mereka sama: mengajar, mendidik, membimbing, dan membentuk karakter generasi bangsa. Ironisnya, pengabdian yang sama justru dibedakan oleh sistem birokrasi yang berlapis.
SE Nomor 7 Tahun 2026 memang memberi ruang bernapas bagi sekitar 237 ribu guru non-ASN. Namun kebijakan ini tetap menyisakan batas waktu yang mengkhawatirkan. Ketika negara menyebut penugasan hanya sampai akhir 2026, maka secara tidak langsung muncul pesan bahwa status guru honorer memang sedang diarahkan untuk dihapus, tanpa kejelasan apakah seluruhnya benar-benar akan diakomodasi menjadi ASN.
Pendidikan dan Paradoks Prioritas Anggaran
Di saat dunia pendidikan masih berjuang menyelesaikan persoalan dasar tenaga pendidik, negara justru terlihat sangat agresif dalam mendorong program-program populis dengan anggaran besar, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG). Program tersebut tentu memiliki tujuan mulia dalam mendukung tumbuh kembang peserta didik. Namun publik juga berhak bertanya: apakah pembangunan pendidikan cukup hanya dengan memberi makan siswa tanpa memastikan kesejahteraan gurunya?
Karena sejatinya, kualitas pendidikan tidak hanya dibangun dari menu makanan, tetapi juga dari kualitas, ketenangan, dan kepastian hidup tenaga pengajar di ruang kelas.
Guru yang hidup dalam ketidakpastian status kerja sulit dituntut menghasilkan pendidikan berkualitas secara maksimal. Pendidikan bukan sekadar proyek fisik dan distribusi anggaran, melainkan pembangunan manusia yang membutuhkan stabilitas ekosistem pendidikan itu sendiri.
Rekrutmen Guru dan Celah Nepotisme
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah lemahnya tata kelola rekrutmen tenaga pendidik di daerah. Dalam praktik lapangan, masih sering muncul tudingan adanya “guru titipan”, kedekatan politik, maupun relasi keluarga dalam proses masuknya tenaga honorer ke sekolah negeri.
Pernyataan Dirjen GTK Prof. Nunuk pada tahun 2025 bahwa “tidak ada lagi guru honorer titipan” sejatinya menjadi alarm penting bagi pembenahan sistem nasional. Artinya, negara mulai menyadari bahwa pendidikan tidak boleh dikelola dengan pola patronase birokrasi.
Karena itu, skema satu pintu melalui PPG Prajabatan sebenarnya menjadi opsi yang lebih rasional dan profesional. Melalui mekanisme tersebut, calon guru disiapkan secara akademik, pedagogik, dan profesional sebelum masuk ke dunia pendidikan. Sertifikasi guru pun menjadi bagian dari amanah Undang-Undang untuk memastikan kualitas pendidik nasional.
Solusi Jangka Panjang: Satu Sistem, Satu Kepastian
Jika pemerintah benar-benar ingin menyelesaikan problem pendidikan nasional, maka reformasi status guru harus dilakukan secara menyeluruh. Negara perlu membangun sistem yang sederhana, profesional, dan adil.
Gagasan “PNS-kan semua guru” memang bukan perkara mudah dari sisi fiskal. Namun setidaknya, negara harus menuju pada satu model status yang setara secara hak, perlindungan, dan kepastian karier. Sebab selama status guru masih terkotak-kotak, maka konflik kesejahteraan, kecemburuan sosial, hingga ketidakstabilan sistem pendidikan akan terus terjadi.
Pendidikan membutuhkan ketegasan arah kebijakan, bukan sekadar perpanjangan waktu administratif. SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memang memberi harapan sementara bagi guru non-ASN. Namun kebijakan ini belum menjawab akar persoalan pendidikan nasional: ketidakpastian status guru, lemahnya sistem rekrutmen, dan belum adanya reformasi menyeluruh terhadap tata kelola tenaga pendidik.
Di tengah derasnya program-program besar negara, publik berharap pemerintah tidak melupakan satu hal mendasar: pendidikan






