Soal Kecelakaan Pekerja Proyek, Manajemen Bank Jatim Sumenep Lepas Tangan

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENANGANAN MEDIS: Korban kecelakaan kerja proyek renovasi Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep saat  berada di RSUD dr Moh Anwar Sumenep. (Istimewa)

PENANGANAN MEDIS: Korban kecelakaan kerja proyek renovasi Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep saat berada di RSUD dr Moh Anwar Sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, radarpantura.id – Manajemen Bank Jatim Cabang Sumenep lepas tangan atas insiden kecelakaan maut yang menimpa pekerja proyek renovasi kantor perbankan pelat merah tersebut. Semua tanggung jawab dan kebijakan dilimpahkan penuh kepada manajemen di kantor pusat.

Staf Bagian Umum Bank Jatim Cabang Sumenep, Melli mengungkapkan, proyek fisik yang sedang berlangsung di kantornya adalah program Bank Jatim Pusat. Bahkan secara teknis, penandatanganan kontrak dengan vendor pelaksana proyek juga dilakukan langsung oleh manajemen kantor pusat.

“Jadi, yang mengeluarkan SPK (surat perintah kerja), itu kantor pusat,” ungkapnya, Sabtu (18/04/2026).

Sejauh ini, lanjut Melli, Manajemen Bank Jatim Cabang Sumenep tidak tahu secara spesifik terkait pengerjaan proyek perbaikan kantor tersebut. Sehingga, berbagai tanggung jawab dan kebijakan yang berjalan, dianggapnya sebagai kewenangan penuh manajemen di kantor pusat.

“Termasuk soal kecelakaan kerja yang baru saja terjadi, itu menjadi kewenangan pusat,” jelasnya.

Atas dasar itu pula, Melli berdalih bahwa Manajemen Bank Jatim Cabang Sumenep tidak bisa dikenakan tuntutan secara hukum. Jika pun ada pihak yang tidak terima, kata dia, maka seharusnya tuntutan melalui meja hijau seharusnya ditujukan kepada Bank Jatim Pusat sebagai penyelenggara proyek.

“Kalau ada yang ingin menuntut, silakan ke kantor pusat, jangan ke cabang,” ujarnya.

Sementara ini, Melli meyakini insiden nahas di lokasi proyek tidak akan berlanjut sampai ke ranah hukum. Sebab menurutnya, pihak keluarga korban dengan pihak vendor sudah sama-sama menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut satu sama lain.

“Saya melihat dan membaca sendiri surat pernyataan itu di rumah sakit. Pihak keluarga korban menerima kejadian ini sebagai peristiwa kecelakaan dan tidak akan menuntut,” katanya.

Lebih dari itu, Melli juga menyebut kecelakaan tersebut sebagai bentuk kelalaian pekerja. Sebab sebelumnya, pihak vendor sudah membekali para pekerja berbagai fasilitas alat pengaman diri (APD). Namun yang terjadi di lapangan, masih banyak pekerja yang abai terhadap keselamatannya.

“Korban tidak memakai alat pengaman saat menarik kabel besar,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang pekerja proyek renovasi kantor Bank Jatim Cabang Sumenep mengalami kecelakaan maut. Pria bernama Yanto, asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur itu, diduga tersengat listrik bertegangan tinggi saat mengerjakan instalasi neon box.

Salah satu keluarga korban, Riki menyampaikan, ada banyak kabel lecet di lokasi proyek. Sehingga, kondisi itulah yang diduga mengakibatkan korban tersengat listrik hingga meninggal.

“Informasi itu saya dapat dari pihak perusahaan (vendor),” singkatnya. (bus/red)

Berita Terkait

BPRS Bhakti Sumekar Buka Akses Pembiayaan Syariah bagi PPPK Kemenag
BPRS Bhakti Sumekar Raih Sharia Award 2026
Pemkab Sumenep Buka Ruang Kolaborasi, Santri Didorong Perkuat Kontribusi
DKPP Sumenep Genjot Kompetensi Petani hingga Teknologi Pertanian
DKPP Sumenep Gencarkan Swasembada Pangan, Pendampingan Petani dan Demfarm Diperkuat
DKPP Sumenep Kebut Realisasi Program DBHCHT 2026
DKPP Sumenep Genjot Irigasi Tenaga Surya untuk Lahan Pertanian
DKPP Sumenep Perluas Jangkauan Air, Bidik Lahan Tidur Jadi Produktif

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:26

BPRS Bhakti Sumekar Buka Akses Pembiayaan Syariah bagi PPPK Kemenag

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:23

BPRS Bhakti Sumekar Raih Sharia Award 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:20

Pemkab Sumenep Buka Ruang Kolaborasi, Santri Didorong Perkuat Kontribusi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:17

DKPP Sumenep Genjot Kompetensi Petani hingga Teknologi Pertanian

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:14

DKPP Sumenep Gencarkan Swasembada Pangan, Pendampingan Petani dan Demfarm Diperkuat

Berita Terbaru

BERPRESTASI: Jajaran Direksi BPRS Bhakti Sumekar menunjukkan piagam penghargaan Excellent Performance Sharia Rural Economic Bank Sharia Award 2026 yang digelar oleh Majalah Infobank di Jakarta, Kamis (8/10).

Daerah

BPRS Bhakti Sumekar Raih Sharia Award 2026

Rabu, 28 Okt 2026 - 05:23