Belum Setahun Jadi Dewan, Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polisi Gegara Jualan Sabu

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, beritadata.id – Ada-ada saja kelakuan oknum anggota DPRD Sumenep yang satu jni, pasalnya, belum setahun jadi dewan yang terhormat sudah masuk bui.

Dia adalah BEI, anggota dewan dari dapil I yang baru dilantik pada bulan Agustus lalu, ditangkap Polisi gegara terbukti jualan sabu-sabu.

Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekira pukul 15.30 Wib, diruang tamu milik MIS Dusun Palasa Desa Gapurana Kecamatah Talango. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor ES dan KA sedang pesta sabu.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkoba jenis sabu lengkap beserta alat hisapnya, intrograsi berlanjut, kedua terlapor akhirnya mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari BEI.

Dalam konferensi persnya, Kamis 5 Desember 2024 Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, dari pengakuan ES dan KA, dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik BEI yang beralamat di Dusun Bhaba RT/RW : 002/014 Desa Palasa Kecamatan Talango.

“Di dalam ruang kamar tidur BEI ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian ditunjukkana atau diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya,” jelasnya. 

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya 15,76 gram sabu diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan  pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000, sepuluh milyar rupiah. (*/zn)

Berita Terkait

Soal Kasus Tipu Gelap Kredit Pensiunan, Aktivis PMII Demo Kantor BRI Sumenep
Buntut Pernyataan Kontroversial, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dilaporkan ke BK Soal Etik
Proyek Renovasi Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep Memakan Korban Jiwa
Komisi Informasi dan DPRD Sumenep Perkuat Sinergitas
Ramadhan Berkah, PBV Bharata Muda Berbagi Takjil hingga Santuni Anak Yatim
Survei Penilaian Integritas KPK, Sumenep Raih Nilai 77,58 Tertinggi di Jatim
Perkuat Kemitraan, SKK Migas dan PHE WMO Dukung Kesejahteraan Masyarakat Bangkalan
Bappeda Sumenep Dorong Penguatan Kualitas SDM Unggul Lewat Program RAD-PG

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:24

Soal Kasus Tipu Gelap Kredit Pensiunan, Aktivis PMII Demo Kantor BRI Sumenep

Jumat, 24 April 2026 - 09:01

Buntut Pernyataan Kontroversial, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dilaporkan ke BK Soal Etik

Sabtu, 18 April 2026 - 07:32

Proyek Renovasi Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep Memakan Korban Jiwa

Rabu, 1 April 2026 - 11:00

Komisi Informasi dan DPRD Sumenep Perkuat Sinergitas

Senin, 24 Maret 2025 - 07:59

Ramadhan Berkah, PBV Bharata Muda Berbagi Takjil hingga Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru