SUMENEP, RadarPantura.id–Proses perpanjangan perjanjian kerja ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep masih berlangsung.
Dari 5.149 PPPK paruh waktu yang telah menjalani proses klarifikasi, sebanyak 5.106 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan perjanjian kerja. Sementara 43 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, mengatakan proses penerbitan surat keputusan (SK) perpanjangan masih dikerjakan.
Pihaknya menargetkan seluruh SK tersebut dapat diselesaikan pada Kamis (1/10)
“Masih dalam proses. InsyaAllah Kamis nanti sudah selesai,” kata dia.
Sebelumnya, BKPSDM Sumenep melakukan klarifikasi terhadap usulan perpanjangan perjanjian kerja melalui Desk Konfirmasi Usulan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu.
Kegiatan itu berlangsung selama dua hari, yakni 16–17 September 2026, di Kantor BKPSDM setempat.
Hasil klarifikasi kemudian menjadi dasar untuk menentukan PPPK paruh waktu yang memenuhi persyaratan perpanjangan.
Setelah tahapan itu, proses dilanjutkan dengan penerbitan SK dan pencetakan surat perjanjian kerja (SPK).
Berdasarkan jadwal sebelumnya, penerbitan SK dan pencetakan SPK direncanakan berlangsung pada 18–25 September. Namun, proses tersebut belum seluruhnya rampung sehingga penyelesaiannya ditargetkan pada awal Oktober.
Benny berharap seluruh tahapan administrasi, baik penerbitan SK maupun SPK, dapat segera dituntaskan.
Selama proses administrasi berlangsung, para PPPK paruh waktu juga diminta tetap menjalankan tugas di unit kerja masing-masing.
“Tetap laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesional,” katanya. (mif/bus)






