Pilkada 2024, Sejumlah Tokoh Penting Terseret Pemeriksaan Bawaslu Sumenep 

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, beritadata.id –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran selama masa kampaye Pilkada Serentak 2024.

Masing-masing dugaan pelanggaran ini terdiri dari empat laporan dugaan pelanggaran yang diajukan pelapor, dan tiga temuan pelanggaran di lapangan oleh jajaran Bawaslu dibawah, yakni Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD).

Setidaknya, sebanyak tujuh kasus pelanggaran telah diproses, tiga diantaranya menyeret sejumlah tokoh penting hingga menjalani proses pemeriksaan di Bawaslu.

Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi mengatakan, tiga laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas dua pentolan ASN dan satu pejabat politik, namun dua laporan ASN ini dinyatakan tidak terbukti.

Sementara satu laporan yang melibatkan pejabat politik berhasil dibuktikan, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum dan masuk tahap penyidikan di Polres setempat.

“Kami ingin semua pihak utamanya ASN dan pejabat publik itu Netral selama Pilkada agar pelaksanaan pemilihan berjalan adil dan tidak terpengaruh oleh intervensi manapun sehingga menguntungkan salah satu Paslon,” tegasnya.

Disamping tiga laporan itu, terdapat tiga temuan Bawaslu yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kecamatan Kalianget, Batuputih, dan Batang-Batang yang terindikasi melanggar aturan.

Di tiga wiliayah itu dinyatakan mengabaikan rekomendasi terkait perbaikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempatkan di area terlarang, seperti pada pohon dan tiang listrik, yang melanggar ketentuan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 mengenai penataan ruang media luar.

Kemudian, satu kasus lainnya yakni terkait pelanggaran kode etik salah satu PKD Desa Talaga Kecamatan Ganding. Dimana yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

“Tindakan ini sebagai bukti komitmen kami dalam menjaga integritas selama proses Pilkada di Sumenep,” ujarnya.

“Kami di Bawaslu akan terus menjalankan pengawasan ketat serta menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran yang muncul demi mejaga azas keadilan hingga tahapan Pilkada serentak tahun 2024 ini selesai,” pungkasnya. (*/zn)

Berita Terkait

Buntut Pernyataan Kontroversial, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dilaporkan ke BK Soal Etik
Proyek Renovasi Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep Memakan Korban Jiwa
Komisi Informasi dan DPRD Sumenep Perkuat Sinergitas
Ramadhan Berkah, PBV Bharata Muda Berbagi Takjil hingga Santuni Anak Yatim
Survei Penilaian Integritas KPK, Sumenep Raih Nilai 77,58 Tertinggi di Jatim
Perkuat Kemitraan, SKK Migas dan PHE WMO Dukung Kesejahteraan Masyarakat Bangkalan
Bappeda Sumenep Dorong Penguatan Kualitas SDM Unggul Lewat Program RAD-PG
DPRD Sumenep Usulkan Raperda PWK Sistematis

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:01

Buntut Pernyataan Kontroversial, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dilaporkan ke BK Soal Etik

Sabtu, 18 April 2026 - 07:32

Proyek Renovasi Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep Memakan Korban Jiwa

Rabu, 1 April 2026 - 11:00

Komisi Informasi dan DPRD Sumenep Perkuat Sinergitas

Senin, 24 Maret 2025 - 07:59

Ramadhan Berkah, PBV Bharata Muda Berbagi Takjil hingga Santuni Anak Yatim

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:56

Survei Penilaian Integritas KPK, Sumenep Raih Nilai 77,58 Tertinggi di Jatim

Berita Terbaru