Sebut 44 Anggota DPRD Bangkalan Jual Kursi, Cabup Mathur Husyairi Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, beritadata.id – Calon Bupati (Cabup) Bangkalan nomor urut 02 Mathur Husyairi dilaporkan oleh 7 fraksi di DPRD Kabupaten Bangkalan ke Bawaslu, Kamis (31/10/2024).

Laporan itu menyusul atas pernyataan Mathur di media sosial yang menyebut 44 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bangkalan telah menjual kursi legislatifnya.

Bahkan kata Mathur harga kursi sebagai tiket dukungan dalam Pilkada Bangkalan tahun 2024 tersebut adalah Rp500 juta per kursi.

Mathur juga mengkritik dan mempertanyakan loyalitas anggota DPRD Bangkalan terhadap masyarakat. “Saat Pemilu datang, mereka mengemis minta dukungan. Setelah dapat kursi, kursinya dijual,” ujar Mathur dalam video di salah satu akun TikTok tersebut.

Tentu saja pernyataan kontroversial dari Mathur tersebut memantik respon tegas dari beberapa anggota legislatif Kabupaten Bangkalan.

Mereka melaporkan Mathur ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. H Fatkhurrahman dari Fraksi PDIP menegaskan bahwa pernyataan Mathur tersebut adalah fitnah.

“Kami datang bersama-sama teman-teman fraksi yang diwakili oleh pimpinan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini ke Bawaslu,” ujar pria yang akrab disapa Jih Kur itu.

Pria yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Bangkalan itu juga menjelaskan bahwa rekomendasi untuk Pilkada Bangkalan adalah urusan partai di tingkat pusat.

“Kami tidak pernah menjual kursi kami, urusan rekomendasi adalah urusan partai di pusat,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari 7 fraksi DPRD Bangkalan.

“Kami akan segera merapatkan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk menentukan apakah laporan ini termasuk pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Waktu kami sesuai aturan hanya lima hari. Artinya dalam waktu lima hari harus ada keputusan,” tuturnya. (Red)

Berita Terkait

Buntut Pernyataan Kontroversial, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dilaporkan ke BK Soal Etik
Proyek Renovasi Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep Memakan Korban Jiwa
Komisi Informasi dan DPRD Sumenep Perkuat Sinergitas
Ramadhan Berkah, PBV Bharata Muda Berbagi Takjil hingga Santuni Anak Yatim
Survei Penilaian Integritas KPK, Sumenep Raih Nilai 77,58 Tertinggi di Jatim
Perkuat Kemitraan, SKK Migas dan PHE WMO Dukung Kesejahteraan Masyarakat Bangkalan
Bappeda Sumenep Dorong Penguatan Kualitas SDM Unggul Lewat Program RAD-PG
DPRD Sumenep Usulkan Raperda PWK Sistematis

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:01

Buntut Pernyataan Kontroversial, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dilaporkan ke BK Soal Etik

Sabtu, 18 April 2026 - 07:32

Proyek Renovasi Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep Memakan Korban Jiwa

Rabu, 1 April 2026 - 11:00

Komisi Informasi dan DPRD Sumenep Perkuat Sinergitas

Senin, 24 Maret 2025 - 07:59

Ramadhan Berkah, PBV Bharata Muda Berbagi Takjil hingga Santuni Anak Yatim

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:56

Survei Penilaian Integritas KPK, Sumenep Raih Nilai 77,58 Tertinggi di Jatim

Berita Terbaru