SUMENEP, radarpantura.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep berencana membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat kecamatan untuk mengawasi distribusi bahan bakar minyak (BBM), terutama di wilayah kepulauan. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan penyimpangan penyaluran BBM di lapangan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, membenarkan kabar pembentukan satgas tersebut. Dia mengatakan, distribusi BBM ke wilayah kepulauan, selama ini dilakukan melalui SPBU yang kemudian menunjuk sub-agen.
“Jadi, sub-agen yang menyalurkan ke masyarakat di pulau-pulau,” ungkapnya, Senin (20/04/2026).
Dadang menjelaskan, pemerintah daerah telah meminta camat untuk terlibat dalam pengawasan. Bahkan tidak terkecuali dalam proses memantau kuota BBM yang diterima sub-agen.
“Kami juga meminta forpimka untuk hadir di SPBU untuk memantau,” ujarnya.
Menurut Dadang, kewenangan penentuan kuota BBM berada di tingkat SPBU, bukan di desa atau pulau. Karena itu, data kuota per wilayah tidak tersedia di tingkat kabupaten. Sementara distribusi lanjutan menjadi tanggung jawab SPBU melalui sub-agen.
Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi. Selain itu, Pemkab Sumenep tengah menyiapkan surat resmi untuk mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pemerintah kecamatan.
“Sudah kami siapkan, tinggal diberikan kepada tiap camat,” kata dia.
Terkait harga, Dadang mengatakan harga BBM di SPBU mengikuti kebijakan program BBM satu harga. Namun, harga di tingkat pengecer dapat berbeda karena adanya biaya distribusi tambahan.
“Pengecer boleh mengambil keuntungan, tetapi harus tetap wajar dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dul Siam turut mengomentari isu kelangkaan dan dugaan penyelewengan distribusi BBM ke wilayah kepulauan tersebut. Menurutnya, selama ini sudah cukup banyak pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran, khususnya di Kecamatan Sapeken.
“Kami menerima informasi bahwa harga BBM di Kecamatan Sapeken mencapai Rp25 ribu per liter, padahal ada program satu harga,” kata dia.
Ia menduga, kelangkaan tersebut berkaitan dengan praktik penimbunan oleh oknum tertentu. DPRD, kata dia, telah menyampaikan laporan tersebut kepada pemerintah daerah.
“Sampai saat ini, belum ada tindakan dari Pemkab Sumenep,” tandasnya. (*/bus)






